OPINI/Artikel

Praktik Jual Beli dalam PPDB

adminsigiku.com
×

Praktik Jual Beli dalam PPDB

Sebarkan artikel ini

Dari : Sumiati (Ibu Rumah Tangga)

Antusiasme masyarakat untuk memasukkan anak-anak mereka ke sekolah negeri begitu besar. Berbagai cara dilakukan, ada yang berusaha melalui jalur zonasi, ada juga yang melalui jalur prestasi. Tetapi terkadang tidak sedikit juga yang berbuat curang. Sebagaimana dilansir dari detikJabar (Rabu, 24 07/2024), dimana ada dugaan kecurangan yang terjadi di SMAN 1 Majalaya, Kabupaten Bandung, dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini dikeluhkan oleh warga terdekat sekolah karena gagal masuk melalui jalur zonasi. Kecurigaan adanya kecurangan tersebut terendus saat sebanyak 18 calon siswa dari Desa Panyadap, Kecamatan Solokanjeruk, tidak masuk ke sekolah tersebut. Padahal belasan warga tersebut berjarak dekat dan memenuhi syarat administrasi. Yang akhirnya mereka terpaksa memasukkan anaknya ke sekolah swasta yang harus rela merogoh kocek lebih demi bisa membiayai anaknya.

Dengan adanya pengaduan dari masyarakat tersebut, pemerintah Desa Panyadap pun turut menyerap aspirasi warga. Kemudian mengumpulkan data terkait permasalahan tersebut. Karena masyarakat menduga pihak desa terlibat dalam praktek pembuatan domisili.  Hal itu dibenarkan oleh Egi Yogaswara yang menjabat sebagai Sekretaris Desa. Egi mengaku banyak menemukan  calon peserta didik yang  berdomisili di Desa Panyadap selama dua minggu dan bisa diterima lewat jalur zonasi.

Yang mencengangkan adalah ketika Egi mengungkapkan adanya praktik jual beli kursi  dengan harga jutaan hingga belasan juta rupiah untuk harga satu kursi di SMAN 1 Majalaya. Hal itu diketahui ketika ada warga yang terpaksa membayar demi menyekolahkan anaknya namun tetap gagal.

Adanya kecurangan dalam proses PPDB bukanlah hal yang baru, di tahun-tahun sebelumnya peristiwa seperti ini pernah terjadi. Seperti gratifikasi, pungli untuk jaminan penerimaan siswa, pungli dengan modus pendaftaran/administrasi dan pembelian seragam/buku, dan jual beli kursi dengan menambah jumlah kuota.

Kebijakan zonasi dengan tujuan pemerataan pendidikan sepertinya perlu peninjauan ulang. Pasalnya, kebijakan ini bukannya menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru. Masyarakat  saling berkompetisi bahkan tidak sedikit yang menggunakan berbagai cara supaya anaknya bisa masuk ke sekolah negeri yang diinginkan, contohnya beberapa bulan sebelum penerimaan PPDB, mengontrak rumah di sekitar wilayah yang dekat dengan sekolah atau ikut nempel di KK yang tempat tinggalnya masuk di wilayah zonasi.

Masalah kecurangan yang terjadi saat PPDB yang terus berulang merupakan masalah utama pendidikan yang melahirkan berbagai macam masalah cabang. Hal ini disebabkan penerapan sistem pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Tujuan pendidikan pun hanya berorientasi pada uang. Walaupun calon siswa harus menyuap dan berbuat curang tidak mengapa yang penting bisa masuk ke sekolah negeri yang diharapkan. Begitu pun dengan panitianya tidak masalah yang penting uangnya bertambah.

Negara yang menerapkan sistem kapitalisme tidak mampu menyediakan fasilitas pendidikan karena terbatasnya pembiayaan membuat pendidikan tidak berjalan dengan baik. Adapun jika orang tua menginginkan anaknya bersekolah di sekolah yang berkualitas dan berprestasi tidak lain harus ke sekolah swasta yang tentunya biayanya cukup tinggi.

Berbeda halnya dengan sistem Islam dalam masalah pendidikan. Islam menetapkan pendidikan sebagai layanan publik dimana setiap warga negaranya berhak mendapatkannya. Maka dari itu negara wajib mengadakan pendidikan  serta memberikan kemudahan dalam pelayanannya. Sehingga tidak akan terjadi kecurangan, apalagi suap karena Islam telah melarang hal itu. Syariat Islam mewajibkan negara untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan, seperti pembangunan, infrastruktur, menggaji pegawai dan tenaga pengajar, sehingga praktik jual beli kursi di sekolah tidak akan terjadi. Wallahu’alam bishshawab