Pewarta: Vicky Rizki
Koran SINAR PAGI, Sumedang – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Sumedang memberikan remisi umum kepada para narapidana.
Remisi ini diserahkan langsung oleh Kalapas IIB Sumedang, Ratri Eko Handoyo, kepada para narapidana di Aula Lapas pada Sabtu siang (17/08).
Acara ini dihadiri oleh Drs. H. Yudia Ramli, M.Si selaku PJ Bupati Sumedang, Komandan Kodim/0610, Kapolres Sumedang, Kepala Kejari, dan unsur Forkopimda lainnya.
“Remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa hukuman,” ujar Kalapas kepada koransinarpagijuara.com dalam konferensi pers di Lapangan Lapas IIB Sumedang.
Pada peringatan HUT RI tahun ini, sebanyak 180 narapidana di Lapas Sumedang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum, dan seluruhnya telah disetujui.
Lebih lanjut, Kalapas mengungkapkan, “Remisi sebesar 1 bulan diberikan kepada 68 orang, 2 bulan kepada 53 orang, 3 bulan kepada 37 orang, 4 bulan kepada 15 orang, dan 5 bulan kepada 7 orang. Tidak ada narapidana yang menerima remisi sebesar 6 bulan. Dengan demikian, total narapidana yang menerima remisi pada 17 Agustus 2024 adalah 180 orang.”
Selain itu, sebanyak 2 narapidana mendapatkan remisi umum yang langsung membebaskan mereka (RU II), sehingga mereka dapat segera kembali ke masyarakat.
Sebanyak 49 narapidana tidak mendapatkan remisi pada kesempatan ini karena mereka baru saja dijatuhi hukuman dan belum menjalani 6 bulan masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ridwan, Kasubsi Keamanan Lapas IIB Sumedang, menjelaskan pentingnya sosialisasi Undang-Undang dan Kebijakan Program Pemasyarakatan. Menurutnya, ini sangat penting dilaksanakan agar dapat mengoptimalkan fungsi pemasyarakatan.
“Pada Pasal 10 ayat 1-2, narapidana berhak mendapatkan hak-hak bersyarat, sama seperti UU Pemasyarakatan sebelumnya. Untuk mendapatkan hak tersebut, narapidana wajib berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Kasubsi.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan taat aturan selama menjalani masa hukuman. ***













