Liputan Khusus

Sertifikasi Halal Kini Bukan Hanya Sekadar Label, Tetapi Menjadi Standar Yang Semakin Penting Bagi UMKM di Indonesia

adminsigiku.com
×

Sertifikasi Halal Kini Bukan Hanya Sekadar Label, Tetapi Menjadi Standar Yang Semakin Penting Bagi UMKM di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Pewarta: Dwi Arifin

(Koran SINAR PAGI)-, Sertifikasi halal memiliki peran yang sangat penting bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Sertifikasi ini tidak hanya menjadi penanda bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga sebagai jaminan kualitas dan keamanan produk yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Dalam konteks pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, sertifikasi halal menjadi kunci bagi UMKM untuk memperluas jangkauan pasarnya dan memenangkan persaingan di pasar domestik.

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Pelajaran dari QS. Al-Baqarah [2] Ayat 168 menjadi salah satu landasan untuk menyuruh kita hanya memakan makanan yang halal dan baik saja. Dua kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, yang dapat diartikan halal dari segi syariah dan baik dari segi kesehatan, gizi, dan lainnya. Label halal yang terdapat pada kemasan produk, akan mempermudah konsumen untuk mengidentifikasi suatu produk.

Selain itu, sertifikasi halal juga membuka peluang bagi UMKM untuk menembus pasar global, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar. Produk dengan sertifikasi halal lebih mudah diterima di pasar internasional karena adanya jaminan kepatuhan terhadap standar yang diakui secara global. Dengan demikian, sertifikasi halal bukan hanya meningkatkan citra dan kredibilitas UMKM di mata konsumen, tetapi juga menjadi strategi penting untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang. Bagi UMKM, mengurus sertifikasi halal adalah investasi yang penting untuk meningkatkan nilai tambah produk serta memperluas akses pasar di tingkat lokal dan global.

Namun demikian, di pentingnya dan manfaat sertifikasi halal bagi produk UMK ini belum sepenuhnya disadari oleh masyarakat pelaku usaha UMK. Nyatanya masih banyak UMKM yang belum memiliki sertifikat halal dan belum mengetahui program sertifikasi halal gratis melalui skema self-declare yang sedang diluncurkan oleh pemerintah. Hal ini dapat diketahui dari minimnya pelaku usaha yang melakukan pengurusan sertifikasi halal. Disamping itu, minimnya kesadaran UMKM tentang pengelolaan sertifikasi halal bermula dari kurangnya sosialisasi dan pemahaman mereka tentang mekanisme saat mengajukan sertifikasi halal.

Menyadari tantangan ini, Muhamad Latip Muhaemin mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati mengambil langkah nyata dalam program KKN Tematik Halal dengan membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.

Upaya ini dilakukan dalam program KKN Tematik Halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang dilaksanakan pada 1 Juni sampai 31 Agustus 2024. Pendampingan yang melibatkan mahasiswa yang sebelumnya telah menempuh pelatihan P3H membantu UMKM dalam proses pengajuan sertifikasi halal, mulai dari membantu memenuhi persyaratan administrasi, memberikan edukasi terkait pentingnya produk halal, hingga melakukan pendampingan langsung di lapangan.

Salah satu pemilik UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi halal, Napsiah, menyatakan, “Saya sangat terbantu dengan adanya pendampingan sertifikasi halal self declare dari mahasiswa. Awalnya saya tidak tahu mengenai sertifikasi halal bahkan tidak mengetaui bagaimana cara mendapatkannya. Tapi dengan adanya bantuan dari mahasiswa mereka membantu kami mengenai pentingnya sertifikasi halal, mengedukasi kami, sampai akhirnya kami berhasil mendapatkan sertifikasi halal.”

Sertifikasi halal memiliki banyak manfaat bagi UMKM. Pertama, sertifikasi ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli sesuai dengan standar syariah dan kualitas yang diakui. Kedua, sertifikasi halal dapat memperluas akses pasar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, terutama di negara-negara dengan populasi muslim yang besar.

Dengan keterlibatan mahasiswa, UMKM diharapkan dapat lebih mudah memahami dan memenuhi standar sertifikasi halal yang ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikasi halal menjadi penting tidak hanya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim, tetapi juga untuk memperluas pasar produk UMKM ke tingkat yang lebih luas, termasuk internasional. Keterlibatan mahasiswa ini mencerminkan semangat kolaboratif dalam memajukan ekonomi lokal dan memperkuat daya saing produk UMKM Indonesia di pasar global.