Pewarta: Lipsus
Koran SINAR PAGI, Kota Tangerang,- Dalam jaringan area lokal, pemasangan tiang internet harus berizin. Namun belakangan ini marak ditemukan diwilayah Kota Tangerang, yang beralamat di Bona Raya Cikokol, Kel.Panunggangan Utara, Kec.Pinang Kota Tangerang.
Pemasangan tiang internet dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia, hal tersebut untuk memperluas jaringan atau jangkauan. Maka tak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur di berbagai tempat, baik di permukiman atau perkampungan.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media provider bernama My Republic, Berinisial AF menjelasakan terkait perizinan
“Izin kemaren tim saya sudah sampai ke RT, RW, Lingkungan, Lurah termasuk sama Satpol PP juga, Pemasangan 20 tiang”. Ucapnya dalam via telepon whatsapp, Rabu (15/1/25).
Perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam pasal 13 undang undang no.36 dan Perwal 117 Tahun 2021 serta Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No.17 Tahun 2011, Retribusi Perizinan Tertentu.
Kendati demikian, Reza dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), dirinya meminta Dinas terkait untuk menertibkan tiang kabel udara tersebut
“Jelas berdirinya tiang kabel udara sudah melanggar dan belum tentu mengantongi izinnya”, Ungkapnya.
Ditempat terpisah Pak RW setempat berinisial AR menjelaskan
“Iya, saya juga ditelepon Pak Lurah, maksud saya jangan dipenggalian dulu, jangan pasang tiang dulu”. Ucapnya dalam via telepon whatsapp.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.
