Hukum & Kriminal

Pemasangan Tiang Internet Di Kota Tangerang Terancam Tindakan Hukum

adminsigiku.com
×

Pemasangan Tiang Internet Di Kota Tangerang Terancam Tindakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Pewarta: Lipsus

Koran SINAR PAGI, Kota Tangerang,-Internet merupakan kebutuhan yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Penggunaannya untuk berbagai tujuan, mulai dari mencari informasi, menonton video, hingga bekerja, sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil. Namun, dalam pengadaan infrastruktur internet, penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Menanggapi pemasangan tiang internet di kawasan Bona milik provider My Republic, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Hadi Baradin, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Dalam pesan WhatsApp kepada awak media, ia mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Walikota No. 117/2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas, tiang telekomunikasi tidak diperbolehkan. Pihaknya hanya menerbitkan izin untuk penggalian utilitas bawah tanah.

Tanggapan tersebut mendapat respons dari Ketua Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) DPD Provinsi Banten, Asep Rahman. Ia mengimbau agar pelaku usaha jaringan internet di Kota Tangerang segera dikenakan tindakan tegas. “Pelaku usaha yang terlibat dalam pemasangan tiang internet yang tidak sesuai aturan harus diusut. Jangan sampai ada oknum yang berkoordinasi dengan perusahaan ilegal, karena itu merugikan Pendapatan Daerah,” ujarnya pada Kamis (23/01/2025).

Asep Rahman berharap agar penegakan hukum yang tegas dan konsisten dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan mengenai pemasangan tiang internet di kawasan Bona provider milik My Republic, Katim Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang, Widi Yanto, menyatakan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk memberikan komentar terkait masalah tersebut. “Punten pak, saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab isu tersebut,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan penegakan hukum yang kuat, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan baik demi kepentingan bersama.