Pewarta: RM Reza.B
Koran SINAR PAGI, Tangerang Selatan,- Point ke 4 Program Asta Cita, Memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Dalam pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Peredaran Obat Keras Golongan G Di Tangerang Selatan Semakin Eksis, BPOM Tangerang Raya Angkat Bicara”. Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi maupun tindakan dari Kepolisian di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Menurut sumber informasi yang diterima oleh awak media. Seseorang yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan beberapa toko kucing-kucingan buka toko pagi hari hingga siang
“Saya anter istri lewat, mau kerja. Toko Obat masih buka bang”. Ucapnya dalam pesan WhatsApp, Senin (10/2/25).
Perlu diketahui dalam konten chanel Youtube yang berjudul “Kapolresta Bandung Bertemu KDM”. Kombes Aldi Subartono memaparkan memberatas Obat Keras Terlarang, tindakan sesuai dengan arahan Bapak Presiden Program Asta Cita, Pak Kapolri di Presisi.
Lantas ada apakah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Tangerang Selatan, hingga masyarakat menginformasikan kembali kepada awak media.
Ditempat terpisah, Kepala BPOM Tangerang Raya, M.Sony Mughofir S.Si menjelaskan kembali
“Jika menemukan lokasi dapat dilaporkan kepada kami, kami followup bertahap ya”. Ucapnya dalam pesan WhatsApp.













