Pewarta: RM Reza B
Koran SINAR PAGI, Tangerang Selatan,- Dikedapati salah satu seorang karyawan pengusaha sound sistem yang beralamat di jalan Merpati I Rt.01/Rw.01 Sawah Lama, Kecamatan Ciputat. Diduga melakukan penyalahgunaan, peruntukan BBM Bersubsidi berjenis Bio Solar.
Sopir tersebut berinisial S melakukan ‘kencingan’ mobil Truk Engkel bernopol B 97** WO* berwana coklat, memindahkan ke 3 botol galon air yang sudah disediakannya, untuk mesin Genset.
“Saya beli Bio Solar ke mobil 400 ribu, dari mobil disedot – dibuang ke Genset”. Ungkapnya Sopir tersebut pada hari Minggu,(16/2/25).
Ditempat terpisah, salah satu warga menjelaskan kepada awak media, bahwasanya mesin Genset yang ditaruh didepan Musolah itu adalah milik Pak berinisial R
“Itu mesin Genset, disewakan buat orkes dangdutan UGS”. Ucapnya.
Perlu diketahui, penting bagi pelaku bisnis untuk selalu memantau update harga solar industri secara berkala, karena pasar solar industri memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi. Sedangkan solar ‘Kencingan’ ini tidak kena pajak apapun.
Ketika dikonfirmasi awak media, pemilik yang berinisial R menjelaskan
“Kita beli cuma 30 liter. Kita bukan buat industri kok, kita cuma buat orang hajatan”.Tuturnya.
Lantas, A.Rahman Kepala Pengawas dari Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Tajalli membuka laporan tersebut ke Polsek Ciputat dan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomer: TBL/B/200/II/2025/SPKT/SEKCIPTIM/RESTANGSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Februari 2025 pukul 15.00 WIB.
“Saya Apresiasi Kepolisian Polsek Ciputat, memberikan pelayanan terbaik dihari Minggu, Respon cepat ini yang amat sangat di idaman-idamkan oleh Masyarakat, semoga menjadi contoh untuk Polsek yang lainnya”. Ujarnya.
