Pewarta: A Suhendar.
Koran SINAR PAGI,- Tangerang,- Rabu (12/3/2025) Pt Jaya Gunajati yang beralamatkan di kawasan industri Sinar kemis Jl. Sinar PS Kemis no 7A tepatnya di Rt 001/001 Glam Jaya Pasar Kemis Tangerang sudah sekian lama terpantau terkait pembuangan limbah B3 yang selalu dibuang ke got atau parit saluran air depan pabrik tersebut.

Membuangnyapun, sepengetahuan pantauan awak media curi curi waktu kayaknya.
Beberapa waktu yang lalu, terakhir hari ini ada perkembangan rekayasa terhadap pembuangan yang terpantau memakai paralon setelah kemarin team berkunjung guna impestigasi tetapi tidak membuahkan hasil,

Setelah kami bertamu dan minta izin kepada anaggota scurity yang bernama angga guna menemui stap yang katanya kebetulan sakit gak masuk kerja.
Padahal suda tertera.
1,Sangsi Pringatan
2,Sangsi Peneguran
3,Sangsi Pencabutan izin.
Sangsi pidana untuk pembuangan limbah berbahaya sebenarnya sudah cukup berat. Brdasarkan pasal 104 UU PPLH plakunya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal 3 milyar rupiah dan tidak hanya itu perusahaan juga bisa diancam pidana lain jika pencemaran lingkungan terbukti dilakukan secara sengaja ancaman buat pengusahan 15tahun penjara dan denda maksimal 15milyar.
Sangsi seperti ini sebenarnya bisa dihindari dengan mematuhi aturan pembuangan limbah yang telah diberlakukan oleh pemerintah.
Sampai berita ini ditayangkan kami team blum menerima kompirmasi trkait pembuangan limbah pabrik yang bergelut di bidang usaha kayu.yang menurut salasatu narasumber perusahaan ini ada tiga cabang di tempat yang berbeda.
