Liputan Khusus

14 Tahun Perjuangan Ahli Waris Untuk Mengambil Hak, Justru Dituduh Mafia Tanah

adminsigiku.com
×

14 Tahun Perjuangan Ahli Waris Untuk Mengambil Hak, Justru Dituduh Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

Pewarta: Winsati Melida
(Koran SINAR PAGI)-, Ahli waris (Alm.) Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur, awalnya berusaha untuk mengambil hak atas kepemilikan tanah warisan peninggalan kedua orang tuanya ditempuh secara kekeluargaan. Namun ahli waris (Alm.) A. Ahmad alias Apud Kurdi sebagai pihak yang menguasai atas tanah tersebut tidak merespon positif.

Menurut Handi Burhan (55) salah seorang ahli waris Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur, usaha tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2009. Alih-alih ada respon positif dan titik temu, justru malah menjadi polemik yang semakin membesar dan saling mengklaim sebagai pemilik, sehingga terjadilah persengketaan. Padahal jauh sebelum masuk pengadilan sudah ada penyerahan secara sukarela dari keluarga Apud Kurdi kepada keluarga saya, dengan tidak ada paksaan, tidak ada penekanan, apalagi ancaman, bahkan keluarga Apud Kurdi dengan keluarga saya baik-baik saja, ujar Handi.

Dikatakan Handi, timbulnya gugatan ke pengadilan, disebabkan karena lokasi tanah yang diperjual-belikan oleh Apud Kurdi kepada pihak lain, luasnya lebih dari 3.000 meter persegi. Oleh karenanya kami terpaksa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut menempuh jalur hukum.

Lebih lanjut Handi menjelaskan, secara resmi pada tahun 2011 kami mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), para ahli waris dari (Alm.) A. Ahmad alias Apud Kurdi di Pengadilan Negeri Kls. IA Bale Bandung dengan nomor Perkara Perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB sengketa atas kepemilikan sebidang tanah Hak Milik Adat seluas ± 9200 m² (Sembilan ribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Persil no. 112 C Desa Kohir/Kikitir No. 975 tercatat atas nama pemegang hak milik Ny. Oce Rumhasih dan H. Mansur. dan alhamdulillah oleh PNBB kami diputus menang.

Namun pada tahun 2012 ahli waris dari (Alm.) A. Ahmad alias Apud Kurdi melakukan banding dengan perkara No.159/PDT/2012/PT.BDG, kemudian Pengadilan Tinggi mengabulkannya. Oleh karena itu, pada tahun 2013 kami melakukan kasasi dengan perkara No.458 K/Pdt/2013 dan alhamdulillah kasasi kami dikabulkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ujar Handi.

Tidak sampai disana, perkara kemudian berlanjut pada 2015, dari pihak Apud Kurdi melakukan upaya hukum lain dengan menggugat atas objek yang sama, (gugatan pengesahan 2 Akta Jual Beli/AJB) dengan perkara perdata No.201/Pdt.G/2015/pn.blb dan putusan Verstek. Subjek, objek serta bukti sudah dibatalkan oleh kasasi dengan perkara No.458 K/Pdt/2013.

Pada 2016, pihak keluarga Oce Rumnasih dan H. Mansur melanjutkan perkara atas inisiatif kuasa hukumnya, dengan melakukan Verzet terhadap putusan Verstek. Upaya hukum pun terus berlanjut pada 2017, pihak keluarga Oce Rumnasih dan H. Mansur mengajukan permohonan eksekusi atas perkara Perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. No.159/Pdt/2012/PT.Bdg Jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN. Blb.

Proses tersebut sudah sampai tahap Sita Eksekusi dan tinggal pelaksanaan untuk pengosongan, akan tetapi terhalang oleh putusan Verstek No.33/Pdt.Eks/Put/2017/Pn.Blb Jo. No.201/Pdt.G/2015 /Pn.Blb Jo. No.59/Pdt.Plw/2016/Pn.Blb.

Masih di tahun yang sama, pihak Apud Kurdi juga mengajukan permohonan eksekusi atas perkara No.33/Pdt.Eks/Put/2017/Pn.Blb Jo. No. 201/Pdt.G/2015/Pn.Blb Jo. No. 59/Pdt.Plw/2016/Pn.Blb.

Proses eksekusi putusan sampai tahap teguran/aanmaning, alias tidak ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Pada 2021 lalu, pihak ahli waris Oce Rumnasih dan H. Mansur kemudian melakukan upaya Derden Verzet atau Gugatan Perlawanan pihak Ketiga, dengan perkara Derden Verzet No.58/Pdt.PLW/2021/Pn.Blb, terhadap pihak Apud Kurdi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung.

Upaya Derden Verzet tersebut atas pelaksanaan putusan perkara Perdata No. 33/Pdt.Eks/Put/2017/Pn.Blb Jo. No. 201/Pdt.G/2015/Pn.Blb dan hasilnya NO atau putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Putusan yang lebih dikenal dengan istilah Niet Ontvankelijke Verklaard.

Upaya Hukum Terus Berlanjut

Pada 20 Mei 2022, pihak ahli waris Oce Rumnasih / H. Mansur mengirim surat mohon perlindungan hukum dan keadilan ke Mahkamah Agung, atas tidak ditindaklanjutinya permohonan eksekusi pengosongan serta penyerahan, yang sempat dimohonkan sebelumnya ke PNBB atas perkara Perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN. Blb.

Kemudian pada 21 Mei 2022, surat permohonan tersebut diterima oleh pihak Mahkamah Agung. Lalu pada 3 Juni 2022, Mahkamah Agung melalui Panitera Mahkamah Agung mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bale Bandung sebagai Voorpost, untuk menindak lanjuti surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang telah dikirim.
Pada 20 Juli 2022, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung mengirm surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung, untuk melaporkan alasan tidak di kabulkannya surat permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi.

Pada 1 Agustus 2022, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung melalui Panitera Pengadilan Tinggi Bandung mengirim surat kepada Mahkamah Agung sebagai laporan atas jawaban Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Kelas 1A Bale Bandung, mengenai tindak lanjut permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi.

Pada 18 Oktober 2022, pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas perkara perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb, yang di pimpin lansung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan, namun gagal alias ditunda.

Pelaksanaan eksekusi ditunda karena ada upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Apud Kurdi, terhadap perkara perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb.
Peninjauan Kembali (PK)

Pada 9 Desember 2022, memori permohonan PK pihak Apud Kurdi masuk ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Berlanjut ke 13 Januari 2023, berkas A sampai B dikirim Pengadilan Negeri Bale Bandung ke Mahkamah Agung RI. Pada 3 April 2023, berkas telah diterima Mahkamah Agung dan terdaftar dengan nomor register No.312 PK/PDT/2023.

Pada 12 Juni 2023, putusan Mahkamah Agung atas PK dari pihak Apud Kurdi alias para termohon, terhadap perkara perdata No.39/Pdt.G/ 2011/PN.BB Jo. No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb, dengan register perkara No.312 PK/PDT/2023, dengan putusan permohonan PK dari para termohon eksekusi hasilnya ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Tahapan pelaksanaan eksekusi telah dilaksanakan sejak adanya penetapan eksekusi lanjutan pada 05 Desember 2023, kemudian rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi pada 30 Mei 2024, selanjutnya pada 08 Juli 2024 pengadilan mengadakan sosialisasi pelaksanaan eksekusi kepada para termohon eksekusi dengan mengirimkan surat undangan sosialisasi, akan tetapi tidak ada tanggapan sama sekali dari para termohon eksekusi.

Kemudian setelah dilaksanakannya Rapat Koordinasi Pelaksanaan Eksekusi pada 20 Februari 2025, selanjutnya pada 05 Maret 2025 Pengadilan Negeri Bale Bandung menerbitkan surat pemberitahuan tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan dalam perkara Nomor. 39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. No.159/Pdt/2012/PT. Bdg Jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.312 PK/Pdt/2023, yang berisikan waktu pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan pada “Selasa, 08 April 2025, pukul 09.00 s/d selesai.

Handi juga sempat mengutarakan keheranannya, kenapa perjuangan panjang yang dilakukannya yang hanya semata-mata untuk mencari keadilan sebagai upaya mengambil kembali hak atas tanah warisannya yang dikuasai orang lain, malah dituduh mafia tanah.

Padahal tahapan demi tahapan sudah saya penuhi, sudah saya jalankan dan sudah saya ikuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku, mulai dari Keputusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Keputusan Banding Pengadilan Tinggi, Keputusan Kasasi Mahkamah Agung sampai dengan keputusan Pininjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung RI, tegas Handi.
Handi mengaku, sampai hari ini pihaknya masih membuka diri, memberi peluang kepada pihak manapun untuk mengadakan perdamaian dengannya.

Dia menjelaskan, siapapun pihaknya yang berhubungan dengan eksekusi maupun para pembeli yang sudah memiliki AJB, dirinya masih menunggu itikad baik mereka untuk melakukan perdamaian.
“Saya memperjuangkan ini selama 14 tahun, tentu saja mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran,” pungkasnya

https://www.koransinarpagijuara.com/2022/05/12/publik-baca-meningkat-pemda-banyumas-apresiasi-kinerja-publikasi-koran-sinar-pagi/