Liputan Khusus

Oknum petugas PTSL Desa Panyocokan Kec. Ciwidey Gerudug Rumah Wartawan

adminsigiku.com
×

Oknum petugas PTSL Desa Panyocokan Kec. Ciwidey Gerudug Rumah Wartawan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Tim Lipsus

Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Kejadian yang tidak menyenangkan di lakukan oleh oknum petugas PTSL Desa Panyocokan, Kec. Ciwidey, Kab.Bandung

Kejadian tersebut  (17/05/2025) sekira pkl 8 wib, oknum tersebut sengaja menggeruduk rumah kediaman BS wartwan Koran SINAR PAGI mempertanyakan berita yang di terbitkan pada (21/02/2025), dengan judul  PTSL tahun 2024 Desa Panyocokan, Kec. Ciwidey terindikasi pungli.

Atas berita tersebut oknum petugas PTSL menggap pencemaran nama baik, padahal fungsi dan tugas wartawan itu mempublikasikan dengan data yang akurat, bukti wawancara dengan nara sumber, bukti video, rekaman audio,  wartwan serta nara sumber di lindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999.

Selanjutnya dua oknum petugas PTSL desa panyocokan mengintimidasi wartwan mempertanyakan nara sumber.sungguh ironis seorang oknum petugas PTSL Desa Panyocokan yang tidak tahu fungsi dan tugas wartwan, sedangkan wartwan dalam melaksanakan tugasnya di lindungi undang-undang no 40 tahun 1999 yang berbunyi, barang siapa yang sengaja menghalang-halangi tugas wartwan di pidana paling lama 3 tahun penjara atau denda paling banyak rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Sebaiknya oknum petugas PTSL Desa Panyocokan jika merasa keberatan dengan  pemberitaan, menyampaikan hak jawab, dengan lisan atau surat kepada Redaksi media Koran SINAR PAGI

Atas kejadian tersebut wartwan tim liputan dan Redaksi media koran sinar pagi akan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Akibat kejadian tersebut MM 50 tahun istri wartwan mengalami ketakutan dan Drepesi