Antar Desa

Ada Apa Polemik Seleksi Calon Perangkat Desa Nagarajaya Berujung di DPRD

adminsigiku.com
×

Ada Apa Polemik Seleksi Calon Perangkat Desa Nagarajaya Berujung di DPRD

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Proses seleksi perangkat Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Ciamis, menuai polemik.yang cukup alot hingga berujung di kantor DPRD kabupaten Ciamis.kamis (05/06/2025).

Berawal Seorang peserta seleksi untuk perangkat desa Nagarajaya bernama Rian Abdurrahman mengaku keberatan terhadap hasil seleksi yang diumumkan panitia.

Namun protes tersebut tidak mendapat tanggapan dari Kepala Desa.lebih lanjut , Rian membawa kasus ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis.

Untuk membahas permasalahan tersebut Rian kemudian menguasakan pengaduannya kepada anggota DPRD Dapil 3 dari Partai Golkar, Enceng Ahmad Arifin, untuk menyampaikan keberatannya dalam forum audiensi.

Enceng mengatakan saya tidak dalam kapasitas mengintervensi. Sebagai anggota dewan, saya memperjuangkan aspirasi rakyat. Itu memang kewajiban,” ucap Enceng,

Enceng menyebutkan ada beberapa indikasi ketidak sesuaian dalam proses seleksi.

Terutama dalam aspek penilaian dan pelaksanaan wawancara. Menurutnya, ada ketentuan Peraturan Bupati yang tidak ditempuh sebagaimana mestinya.

“Kalau ada Perda atau aturan yang dihilangkan, terutama saat wawancara, maka pelaksanaannya bisa dianggap cacat harusnya seleksi dilakukan ulang, dengan panitia baru yang netral,” ucapnya.

Enceng mengatakan pembobotan nilai yang diduga tidak transparan.

“Harusnya ada pembobotan 70% tertulis, 10% pidato, dan 20% lainnya. Tapi yang terjadi malah tidak sesuai prosedur,” tambah Enceng.

Ketua DPRD Nanang Permana mengatakan mengabaikan Aturan Sama dengan Menghina Kepala Daerah,Nanang Permana, menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi harus berlandaskan hukum.

“Indonesia adalah negara hukum. Bila ketentuan dalam peraturan bupati di tidak adakan, itu sama saja dengan menghina bupati,” ucap Nanang.

Lebih lanjut Nanang mengingatkan agar semua pihak mengikuti jalur prosedural dalam menyampaikan keberatan.

“Ada mekanisme yang bisa dilalui, mulai dari desa hingga ke atas, bukan langsung eskalasi,” tandasnya.

Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Yoyo Wahyono dari Partai Amanat Nasional, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari Rian dan akan menindaklanjuti persoalan ini bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Ada keberatan dari peserta atas hasil seleksi di Desa Nagarajaya. Kami akan merekomendasikan agar dinas terkait mengkaji ulang proses seleksi tersebut. Apakah ada pelanggaran atau tidak, itu akan dikaji lebih lanjut,” ujar Yoyo.

Ia menambahkan bahwa seleksi tidak akan diulang seluruhnya, namun akan dievaluasi poin-poin yang dianggap bermasalah, khususnya dalam sesi wawancara.

Kadis DPMD Bungkam,tidak mau memberikan keterangan begitu juga kepala desa Nagarajaya yang notabene sebagai ketua tim seleksi dengan hal tersebut.

Menanggapi hal itu, aktivis Poros Indoor, Prima Pribadi, menilai situasi ini mencederai prinsip-prinsip hukum dan tata kelola desa.

Ia mempertanyakan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyikapi keberatan warganya.

“Apa fungsi BPD? Bukankah mereka seperti DPRD di tingkat desa? Seharusnya kasus seperti ini ditangani terlebih dahulu di tingkat desa, bukan langsung dibawa ke DPRD kabupaten,” ucap Prima.