Pewarta : Sermon Simanihuruk
Koran SINAR PAGI, Kab. Bangka,- Penjabat Bupati Bangka Jantani Ali ST.MM. mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bangka supaya tidak melewatkan program pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas oleh Gubernur kepulauan bangka belitung Hidayat Arsani.
Rentang waktu pelaksanaan program ini telah dimulai 1 Mei dan akan berakhir pada 31 Juli 2025 mendatang.Jangan lingah aok peradik, Ayo ke Samsat Bangka, Mall Pelayanan Publik atau menjumpai Samsat Keliling. Bayar satu tahun saja meski tunggakan (pajak) bertahun-tahun. Semua proses cepat dan tepat,” kata Jantani.
Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat adalah pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan berbasis kepentingan maysarakat.
Total pajak yang masuk, ada sekitar 65 persen akan dipergunakan membangun Negeri Sepintu Sedulang melalui program-program nyata seperti perbaikan infrastruktur jalan dan berbagai fasilitas umum lainnya.
Mari bangun Bangka secara nyata melalui pajak kendaraan. Bangka maju, masyarakat sejahtera,kata Jantani.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi mendukung penuh upaya pencapaian penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, termasuk rencana membuka gerai Samsat di Kecamatan Belinyu oleh Bakuda Provinsi Bangka Belitung.
