OPINI/Artikel

Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR Duga Berkaitan Potensi Migas

adminsigiku.com
×

Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR Duga Berkaitan Potensi Migas

Sebarkan artikel ini

Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)

Anggota DPR asal Aceh Muslim Ayub menyakini polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berkaitan dengan potensi kandungan minyak dan gas (migas) di wilayah tersebut. Muslim menilai potensi cadangan migas di empat pulau itu menjadi alasan utama bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengalihkan batas wilayah dari Aceh menjadi Sumut. Di sisi lain, ia mencontohkan jika memang alasannya murni karena faktor geografis maka seharusnya Pulau Andaman menjadi milik Aceh. Akan tetapi, Muslim menyebut hal itu tidak pernah dilakukan oleh Aceh meskipun mengetahui ada banyak kekayaan alam yang tersimpan di sana. “Itu pulau Andaman yang dekat dengan Sabah juga geografisnya dekat, tapi tidak. Aceh punya prinsip, tidak akan mau mencaplok. Padahal itu sumber kekayaan minyaknya yang luar biasa sekali,” tuturnya. (cnnindonesia.com)

Sungguh, kita harus menyadari sepenuhnya bahwa sengketa empat pulau di Aceh tersebut bukanlah perkara receh. Kasus ini tidak boleh dianggap remeh. Kapitalisme telah gagal memberikan solusi terkait hal ini. Menetapkan empat pulau tersebut tetap masuk wilayah Aceh tidak lantas menghentikan munculnya potensi sengketa wilayah di provinsi lain. Terlebih karakter kapitalisme yang bisa dengan mudah mengubah tata aturan dan perundang-undangan menurut kepentingan dan kekuatan uang, tentu pihak yang kuat secara modal akan menang. Kapitalisme bahkan tidak peduli dengan disintegrasi wilayah.

Sebaliknya, dalam sistem Islam, negara adalah raain wa junnah (pengurus dan pelindung). Penguasa bertanggung jawab penuh atas rakyatnya, dan setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Islam mengatur bahwa kekayaan alam adalah milik umum yang harus dikelola negara pusat untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Tidak dijumpai dikotomi “daerah kaya” dan “daerah miskin”. Hasil bumi Aceh adalah hak rakyat di Papua, begitu juga sebaliknya. Keadilan dijamin, bukan dipertaruhkan dalam persaingan. Kasus sengketa empat pulau ini sudah seharusnya menyadarkan kita bahwa sistem hari ini begitu membebani rakyat untuk mengurus dirinya sendiri, sementara negara hanya diam menjadi penonton. Sudah saatnya kita bertanya lebih jauh: apakah sistem ini masih layak dipertahankan?

Wallahu a’lam bish-shawab.