Ragam

Kontrak Karya Perusahan Pertambangan MSM merampas Hak atas Tanah Masyarakat LIKUPANG Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara

adminsigiku.com
×

Kontrak Karya Perusahan Pertambangan MSM merampas Hak atas Tanah Masyarakat LIKUPANG Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis M

Koran SINAR PAHI, Kota Depok,-
Kontrak Karya (KK) adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan, baik domestik maupun asing, yang berbadan hukum Indonesia, untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral. Perjanjian ini memberikan hak eksklusif kepada perusahaan untuk mengelola wilayah pertambangan tertentu dalam jangka waktu tertentu, biasanya panjang, dan diatur secara rinci mengenai berbagai aspek usaha pertambangan.

Kontrak karya pertambangan, meskipun bertujuan mengatur pengelolaan sumber daya alam, seringkali menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat pemilik tanah. Hal ini terjadi karena adanya ketidakseimbangan kekuatan antara perusahaan dan masyarakat, serta kurangnya transparansi dan partisipasi dalam proses negosiasi kontrak.

Permasalahan ini terjadi atas Hak tanah masyarakat di Desa Paslaten ,Kecamatan Likupang ,Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara yang sebagian besar Tanah adat dan Akte jual Beli (AJB), dalam hal ini Perusahan Meares Soputan Minning (MSM) melakukan Kontrak Karya tanpa sepengetahuan dan melibatkan Warga Pemilik Tanah.

Salah satu pemilik Tanah jane L menyampaikan kepada Tim investigasi Wartawan Sinar Pagi Sabtu 19 juli 2025 di Jakarta, bahwa Kami mengetahui adanya Kontrak Karya ini saat ada perusahan Pertambangan lain mau membeli Tanah Kami, saat di Cek di Direktorat jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) ternyata sudah ada Kontrak Karya untuk perusahaan MSM dengan jangka waktu 40 Tahun.

Jane mengatakan bahwa Kontrak Karya ini sangat merugikan Kami semua masyarakat yang punya Hak atas Tanah, karena Tanah Kami mau di beli oleh perusahan Tambang MSM yang pegang Kontrak Karya dengan harga murah,Kami masyarakat pemilik Hak atas Tanah tidak mau.

Kami meminta Direktorat jenderal mineral dan Batu Bara (Minerba) dan pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dapat memediasikan Kami Pemilik Tanah dengan Perusahan Tambang MSM untuk melakukan negosiasi agar menawarkan harga yang lebih manusiawi alias tidak merugikan hak Pemilik Tanah.

Jane menambahkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Bumi dan air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan diĀ  pergunakan untuk sebesar besar Kemakmuran Rakyat.