Pewarta : A Y Saputra.
Kabupaten Ciamis – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang pemerintah sebagai solusi pemenuhan gizi anak, kini menghadapi persoalan serius.
Alih-alih menyehatkan generasi muda, program ini justru terjebak dalam praktik percaloan, dan penyalahgunaan kewenangan di sejumlah daerah.hal tersebut disampaikan Muhamad Alif pemerhati Ciamis. Senin (15/09/2025).
Lebih lanjut Muhamad Alif mengatakan, Kabupaten Ciamis, saat ini praktik percaloan pendirian dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai terungkap masif.
Sistem digital yang seharusnya transparan justru dimanfaatkan oknum untuk menguasai akses dan menjadikannya komoditas bisnis.
“Indikasi ini sangat kentara. Aplikasi selalu penuh meski dapur di lapangan belum merata. Itu pertanda jelas ada praktik percaloan,” ucapnya.
Secara resmi, pendaftaran mitra MBG dirancang serba daring tanpa biaya. Namun realitas di lapangan berbeda jauh. Oknum diduga menawarkan jasa pengurusan dengan tarif tertentu.
“Oknum tidak bertanggung jawab menawarkan jasa pengurusan pendaftaran dengan imbalan sejumlah uang, dengan janji dapat meloloskan calon mitra,” imbuhnya.
Menurut Alif kabupaten Ciamis, kuota sekitar 80 dapur MBG selalu penuh di aplikasi, hal ini karena manipulasi persyaratan oleh calo yang memanfaatkan yayasan sebagai pemilik dapur, meski banyak yayasan tidak memiliki kapasitas riil untuk membangun.
Pemerintah menetapkan anggaran Rp15 ribu/porsi MBG dengan pembagian jelas: Rp3.000 untuk gaji dan operasional, Rp2.000 untuk sewa dapur, serta Rp10.000 untuk menu makanan. Disinilah diduga celah pada alokasi sewa dapur rawan diselewengkan.
“Uang sewa Rp2.000 rawan jadi lahan calo. Bahkan ada pembagian 50% antara pemilik yayasan dan investor untuk biaya pembuatan dapur. Ini kacau, karena anggaran resmi negara jadi bocor ke pihak-pihak tak berhak,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia juga menuding pejabat Satuan Pelayanan Penyedia Investasi (SPPI) yang ditunjuk sebagai kepala dapur ikut mencari keuntungan dari suplai bahan baku.
“Padahal gaji mereka dari negara sudah besar, seharusnya mereka tidak mengambil keuntungan di luar gaji,” katanya.
Aturan yang membolehkan satu yayasan mengelola hingga 10 dapur memperparah konsolidasi pasar. Yayasan dengan jaringan kuat menguasai kontrak, lalu menyubkontrakkannya ke UMKM.
Dalam praktiknya, yayasan yang tak punya modal mencari investor. Sementara calo menjual akses dapur kepada pihak-pihak tersebut.
“Inilah lingkaran rente: yayasan hanya bendera, investor keluar uang, calo ambil jatah, dan rakyat menerima makanan dengan kualitas terancam,” jelasnya.
Praktik rente dalam program MBG bukan sekadar soal moral, tetapi juga pelanggaran hukum. UU No. 28 Tahun 1999 jelas melarang kolusi dan nepotisme. Pasal 5 angka 6 menegaskan pejabat wajib bertugas “tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok.”
Selain itu, UU MD3 melarang anggota DPRD merangkap jabatan dalam lembaga penerima dana APBN/APBD.
Dugaan keterlibatan anggota DPRD melalui yayasan di Ciamis menjadi indikasi pelanggaran serius.
“Ketika pengawas anggaran ikut jadi pelaksana, checks and balances lumpuh total,” ujar Alif.
Masalah integritas juga tampak dalam perekrutan tenaga ahli gizi hingga staf dapur.
“Para ahli gizi merasa mereka dibutuhkan negara sehingga pasang harga tinggi. Akunting dan SPPI pun demikian. Bahkan saat launching dapur, mereka dibayar rapel tiga bulan. Sistem ini rawan disalahgunakan,” jelas Alif.
Situasi ini membuat publik pesimis. Dapur MBG yang seharusnya menjamin gizi anak justru dipersepsikan sebagai “dapur rente” yang dikuasai elit lokal, investor, dan calo.
Percaloan MBG mencerminkan rusaknya sistem dari hulu ke hilir: aturan longgar, pengawasan lemah, hingga pejabat yang ikut bermain. Jika pemerintah tidak segera menutup celah sistem dan menindak tegas pelaku, program ini berpotensi gagal total.
Alih-alih menyehatkan generasi penerus, MBG justru bisa menjadi proyek rente yang ha













