Politik & Pemerintahan

Pemkot. Sukabumi Tandatangani Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah Tahap IV Dengan DJP dan DJPK

adminsigiku.com
×

Pemkot. Sukabumi Tandatangani Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah Tahap IV Dengan DJP dan DJPK

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Keuangan dalam optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV. Hal ini ditunjukkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak secara daring, Rabu (15/10/1015).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyampaikan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan daerah secara efektif, serta mendukung transparansi dalam pengelolaan pajak.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menjelaskan bahwa pemerintah daerah diuntungkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini, karena bisa menghitung potensi pendapatan pajak daerah berdasarkan data wajib pajak.

“Ini sebetulnya perpanjangan MoU pertukaran data antara kita dengan pemerintah pusat terkait wajib pajak. Manfaatnya adalah kita bisa mengoptimalkan penyerapan pajak, karena dengan pertukaran data kita menelusuri potensi pajak daerah juga,” jelasnya.

Ia menerangkan perjanjian kerja sama ini sangat membantu terhadap upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

“Ini salah satu ikhtiar untuk meningkatkan potensi PAD. Alhamdulillah saat ini realisasi target tahun berjalan sudah sesuai, jika dibandingkan dengan tahun 2024 sampai dengan bulan September lalu, meningkat sekitar 60 %,” tandasnya.