Pewarta : Wahyu
Kota Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi mencatat kenaikan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2025 menjadi 89,64 dengan predikat A-. Capaian tersebut menempatkan Cimahi di peringkat ketujuh dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Nilai tersebut meningkat 3,35 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 86,29.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan peningkatan indeks tersebut menunjukkan adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik.
“Reformasi birokrasi bukan sekadar mengejar nilai evaluasi, tetapi bagaimana membangun pemerintahan yang transparan, responsif, profesional, dan mampu memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat,” ujar Ngatiyana saat penyerahan sertifikat hasil evaluasi RB di lingkungan Pemkot Cimahi, Senin (6/7/2026).
Dalam evaluasi internal tersebut, Diskominfo Kota Cimahi menjadi perangkat daerah dengan nilai tertinggi, yakni 91,61 atau predikat AA.
Berikutnya, DPMPTSP memperoleh 87,97, BKPSDMD 87,76, DPUPR 87,53, dan Kecamatan Cimahi Selatan 87,23.
Evaluasi RB dilakukan melalui penilaian mandiri perangkat daerah, reviu dan verifikasi oleh asesor internal Inspektorat, serta penyusunan rekomendasi untuk perbaikan pada tahun berikutnya.
Pemkot Cimahi menargetkan capaian tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat akuntabilitas, efektivitas birokrasi, dan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.













