Pewarta : Heri Kusnadi
OGAN ILIR – Hingga akhir Oktober 2025, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ogan Ilir belum memberikan sanksi terhadap anggota Komisi III DPRD Ogan Ilir terkait beredarnya proposal permohonan bantuan baju seragam kepada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus ini mencuat setelah surat proposal berkop DPRD Kabupaten Ogan Ilir bertanggal 15 September 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi, S.E., tersebar luas di kalangan media. Dalam surat tersebut, Komisi III meminta bantuan baju seragam kantor kepada salah satu OPD dengan alasan untuk menunjang keseragaman dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Baju seragam kantor sangat diperlukan untuk meningkatkan keseragaman dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tertulis dalam proposal tersebut.
Setelah proposal tersebut beredar dan menjadi sorotan publik, DPD Partai NasDem Ogan Ilir segera mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Arif Fahlevi dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir.
Ketua DPD Partai NasDem Ogan Ilir, Ahmad Syafei, membenarkan keputusan tersebut.
“Berdasarkan hasil rapat, kami sepakat menonaktifkan saudara Arif Fahlevi. Surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Komisi III akan diserahkan pada Senin, 22 September 2025,” ujar Ahmad Syafei.
Sementara itu, Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menyebut tindakan Komisi III sebagai bentuk kekhilafan.
“Begitu kami mendapat informasi terkait proposal tersebut, kami langsung meminta BK DPRD untuk menindaklanjutinya. Ketua Komisi III sudah mengakui itu sebagai kekhilafan, dan kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini,” kata Edwin usai rapat paripurna XVII DPRD Ogan Ilir masa sidang ke-III tahun 2025.
Namun hingga kini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir belum menyampaikan hasil atau keputusan resmi terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. Sanksi baru dijatuhkan secara internal partai terhadap Arif Fahlevi, sementara sembilan anggota Komisi III lainnya beserta staf belum mendapat tindak lanjut dari BK.
Arif Fahlevi diketahui merupakan kader Partai NasDem yang telah dua periode menjabat sebagai anggota DPRD Ogan Ilir dari daerah pemilihan (dapil) V, meliputi wilayah Tanjung Batu dan Payaraman.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Badan Kehormatan DPRD Ogan Ilir untuk menuntaskan persoalan yang dinilai mencoreng marwah lembaga legislatif daerah tersebut.













