Pewarta : Heri Kusnadi
OGAN ILIR – Aroma dugaan pelanggaran aturan kembali menyeruak dari tubuh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir. Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu SMP Negeri di Palembang, diduga merangkap jabatan sebagai Bendahara di Bawaslu Ogan Ilir.
Padahal, larangan rangkap jabatan bagi ASN sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri tidak diperkenankan merangkap jabatan, terutama jika kedua jabatan tersebut sama-sama dibiayai oleh keuangan negara, baik melalui APBN maupun APBD.
Namun, aturan itu tampaknya kembali hanya berhenti di atas kertas. Di lapangan, pelanggaran diduga tetap dibiarkan.
Dua Jabatan, Dua Gaji, Satu Pelanggaran
Hingga berita ini diterbitkan, oknum guru berinisial TVW tersebut diketahui masih aktif menjalankan dua peran sekaligus: sebagai guru ASN di Palembang dan sebagai Bendahara di lingkungan Bawaslu Ogan Ilir.
“Ya benar, dia sudah ASN dan juga masih aktif mengajar. Sehari-hari dia tetap menjalankan tugasnya sebagai Bendahara di Bawaslu OI,” ungkap salah satu sumber internal Bawaslu Ogan Ilir, Senin (27/10/2025).
Kepala Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, Yusman Ali, saat dikonfirmasi, membenarkan keberadaan yang bersangkutan di Bawaslu, namun menyebut statusnya “diperbantukan”.
“Toni memang betul salah satu staf di sini, tetapi statusnya diperbantukan. Dia bukan pegawai tetap, hanya membantu karena kami kekurangan tenaga. Dan kebetulan beliau memenuhi syarat jadi bendahara,” ujar Yusman.
Kekurangan Tenaga Bukan Alasan Melanggar Hukum
Alasan “kekurangan tenaga” dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar undang-undang.
Hal tersebut menjadi sorotan publik, seperti diungkapkan Ketua Forum Wartawan Ogan Ilir (FORWALI), Heri Kusnadi. Ia menilai tindakan rangkap jabatan itu melanggar prinsip netralitas ASN dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di lembaga penyelenggara pemilu.
“Guru ASN wajib netral. Tidak boleh merangkap jabatan sebagai bendahara Bawaslu. Ini bukan soal jabatan, tapi soal integritas dan keadilan bagi rakyat yang menggaji mereka lewat pajak,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Sanksi yang Mandul
Larangan rangkap jabatan ASN ditegaskan dalam sejumlah peraturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Sanksinya pun tidak ringan. Dalam PP 94/2021 disebutkan, pelanggaran disiplin dapat dikenai hukuman:
Disiplin sedang: penurunan pangkat atau jabatan selama 1–3 tahun
Disiplin berat: pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Sayangnya, penerapan sanksi terhadap pelanggaran semacam ini jarang terjadi. Banyak kasus serupa yang berakhir tanpa penindakan tegas.
Ketika Pengawas Justru Perlu Diawasi
Ironi terbesar dalam persoalan ini adalah, lembaga yang seharusnya menjadi pengawas justru terindikasi melanggar aturan.
Bawaslu yang lahir untuk menjaga keadilan dan netralitas pemilu, justru diduga membiarkan pelanggaran hukum di internalnya.
Jika seorang bendahara di Bawaslu bisa merangkap jabatan sebagai ASN aktif, maka publik pun wajar mempertanyakan independensi dan netralitas lembaga tersebut.
Seruan Publik : Tegakkan Aturan Tanpa Pandang Bulu
Kasus ini menjadi cermin lemahnya penegakan hukum dan disiplin ASN di daerah.
Aturan yang tegas di atas kertas akan kehilangan makna bila aparat penegak disiplin tidak berani menindak pelanggaran di internal lembaga negara.
“Kalau aturan hanya ditegakkan untuk rakyat kecil, sementara pejabat publik bisa melanggarnya sesuka hati, maka negeri ini sedang kehilangan arah,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Ogan Ilir.
Sudah saatnya masyarakat bersuara dan menuntut ketegasan. Lembaga pengawas pemilu harus bersih dari pelanggaran, agar keadilan dan integritas penyelenggaraan demokrasi benar-benar dapat dipercaya.













