Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperpanjang Program Tebus Murah, yakni Pengurangan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pembebasan Atas Sanksi Administratif, dengan syarat masyarakat harus sudah membayar PBB-P2 Tahun 2025.
“Program ini awalnya diberlakukan hingga 30 September 2025, namun karena pertimbangan tertentu, maka diperpanjang hingga 30 November 2025 mendatang,” ucap Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri saat ditemui, usai menyerahkan bantuan kepada korban bencana alam di Kecamatan Cisolok, Palabuanratu, Sabtu (01/11/2025).
“Program Tebus Murah ini berlaku bagi masyarakat yang sudah melunasi PBB P2 Tahun 2025,” ucap Bima, sapaan akrab Herdi.
Bima, menjelaskan bahwa masyarakat yang menunggak PBB Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2012 akan dibebaskan 100 % (seratus persen) gratis,
Sementara bagi masyarakat yang menunggak mulai Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019, diberi diskon hingga 50 % (lima puluh persen).
Selanjutnya bagi yang menunggak PBB Tahun 2020 dan 2021, diberi bonus diskon sebesar 40 % (empat puluh persen) dan 30 % (tiga puluh persen) bagi yang menunggak PBB Tahun 2022.
Sedangkan bagi penunggak PBB Tahun 2023 diberi diskon 20 % (dua puluh persen) dan 10 % (sepuluh persen) yang menunggak Tahun 2024.
“Untuk transaksi pembayaran saat ini masyatakat bisa mengakses melalui No Whatapp 0857 9888 8110 atau bisa mendowndload aplikasi Smart Bapenda di play store,” ujarnya.













