Pewarta : Arief
Kota Bekasi – Pemerintah Kota Sukabumi melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Kota Sukabumi, Selasa (4/11/2025) bertempat di Kabupaten Bekasi, yang akan diimplememtasikan pada Bulan Januari 2026 mendatang.
Penandatanganan kerjasama tersebut diawali dengan perjanjian antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan perkembangan bagus di Bidang Hukum di Indonesia. Ia menegaskan komitmennya untuk mengedepankan peraturan-peraturan yang terdepan di Kota Sukabumi.
“Apabila di Kota Sukabumi hukum ditegakan, Insya Allah kesejahteraan masyarakat akan terwujud. Karena itu, saya sebagai Wali Kota Sukabumi, didampingi oleh Kabag Hukum, berkomitmen bersama Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk membangun ekosistem hukum bagi kebaikan Kota Sukabumi,” ucapnya.
Penandatanganan MoU/PKS tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama para kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Dalam laporannya, Nia Banuita menjelaskan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari arahan untuk memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial.
Dijelaskan bahwa, Pidana Kerja Sosial merupakan pidana pokok yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, dengan pendekatan restoratif.
“Tujuannya adalah membangun komitmen kelembagaan, koordinasi lintas sektor, serta dukungan dari pemerintah daerah dalam penyediaan tempat dan pengawasan, sehingga tumbuh kesadaran publik dengan nilai kemanusiaan,” ucapnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penerapan Pidana Kerja Sosial sejalan dengan budaya dan kearifan lokal masyarakat Jawa Barat.
“Dalam budaya desa terdapat sanksi sosial bagi pelanggar aturan, semakin penuh Lapas belum tentu mereka punya kesadaran. Kita harus mengubah sanksi melalui siklus positif,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan Jawa Barat diarahkan pada program padat karya, penyelesaian drainase, DAS, serta rehabilitasi pengguna narkoba agar dapat kembali produktif melalui kerja sosial.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda, Asep Nana Mulyana, menyebutkan bahwa Jawa Barat menjadi pionir dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ia menyatakan bahwa penerapan pidana kerja sosial mengedepankan pendekatan restoratif, kuratif, dan kemanusiaan, sekaligus menjadi solusi terhadap persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Paradigma penegakan hukum kini mengakomodasi kearifan lokal. Dengan demikian, penjara tidak akan over kapasitas,” pungkasnya.













