Pewarta : Red
Jawa Barat – Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat atas tindak kekerasan oleh guru terhadap anak didiknya dengan alasan mendisiplinkan anak, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi akan menerbitkan Surat Edaran tentang larangan bagi guru untuk memberikan hukuman fisik kepada murid.
Melalui Surat Edaran tersebut, Kang Dedi meminta para guru mengganti hukuman fisik dengan kegiatan yang bersifat mendidik seperti membersihkan halaman, toilet, atau membantu tugas sekolah lainnya.
“Anak nakal cukup diberi hukuman mendidik, bukan fisik. Itu berisiko melanggar aspek hukum,” tegasnya.
Selain itu, Pemprov Jabar juga mewajibkan orangtua siswa untuk menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap penerapan disiplin di sekolah.
Pemerintah bahkan sudah menyiapkan 200 pengacara untuk mendampingi guru SMA dan SMK jika tersangkut masalah hukum dalam menjalankannya.
“Selain itu di Jawa Barat sudah ada sekitar dua ratus pengacara yang siap mendampingi para guru SMA dan SMK jika menghadapi masalah hukum,” kata Dedi Mulyadi.
Surat edaran tersebut dikeluarkan, menyusul perselisihan antara orangtua murid dan salah satu guru SMP di Subang, terkait hukuman tamparan.
Diakun media sosialnya, KDM menyampaikan pesan agar guru tidak menggunakan hukuman fisik kepada siswanya. Namun, ia juga mengingatkan agar guru untuk tidak segan menegur atau memberi sanksi kepada siswa yang tidak disiplin.
“Kepada seluruh guru tetap bersemangat untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi siswanya. Jangan segan untuk memberikan teguran dan sanksi atau hukuman terhadap siswa yang melanggar disiplin dan karakternya menyimpang dari karakter pendidikan,” kata KDM, dikutip dari akun media sosialnya, Sabtu (8/11/2025).
