Peristiwa

Dewan Pers Siapkan Dana Jurnalisme, Publik Diajak Ikut Menentukan Arah Masa Depan Pers

adminsigiku.com
×

Dewan Pers Siapkan Dana Jurnalisme, Publik Diajak Ikut Menentukan Arah Masa Depan Pers

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis

Jakarta — Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme yang tengah disusun oleh Dewan Pers menjadi sorotan luas. Di satu sisi, kebijakan ini digadang-gadang sebagai solusi konkret untuk menyelamatkan industri media yang kian tertekan. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran: apakah ini benar-benar jalan keluar, atau justru pintu masuk bagi potensi intervensi terhadap independensi pers ?.

Rancangan ini bertujuan memperkuat ekosistem pers nasional melalui penyediaan dana bagi perusahaan media, terutama media siber rintisan yang selama ini berjuang di tengah tekanan ekonomi digital.

Dalam konsepnya, Dana Jurnalisme akan dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta legitimasi hukum yang kuat.

Namun yang menarik, Dewan Pers menegaskan tidak akan menjadi pengelola langsung dana tersebut. Peran mereka dibatasi sebagai fasilitator, sementara pengelolaan akan diserahkan kepada lembaga profesional seperti yayasan yang dibentuk oleh konstituen pers.

Skema ini membuka harapan baru, pasalnya media tidak lagi sepenuhnya bergantung pada iklan atau kepentingan tertentu untuk bertahan hidup. Dana Jurnalisme diharapkan mampu menopang keberlangsungan bisnis pers, memperkuat infrastruktur, hingga meningkatkan kualitas sumber daya manusia di dunia jurnalistik.

Namun Publik Tak Boleh Lengah

Di tengah niat baik tersebut, muncul pertanyaan krusial, bagaimana menjamin dana ini benar-benar netral dan tidak menjadi alat kepentingan ? Siapa yang mengawasi pengelolaan dana ? Dan bagaimana memastikan distribusinya adil, tidak hanya dinikmati oleh segelintir kelompok ?.

Serikat Media Siber Indonesia menyatakan dukungan terhadap gagasan ini, namun dengan catatan tegas: regulasi harus disusun melalui kajian akademik dan hukum yang matang. Tanpa itu, kebijakan ini berisiko menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Momentum ini menjadi titik penting bagi masa depan pers Indonesia.

Untuk pertama kalinya, publik secara luas diajak ikut menentukan arah kebijakan melalui mekanisme uji publik. Masyarakat, akademisi, hingga praktisi media diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan kritik terhadap draft regulasi ini hingga 30 Maret 2026.

Partisipasi publik bukan sekadar formalitas—melainkan kunci. Sebab di balik setiap pasal yang disusun, tersimpan masa depan kebebasan pers: apakah akan semakin kuat dan mandiri, atau justru perlahan terkooptasi.

Kini, pilihan ada di tangan kita bersama.
Masukan dapat dikirimkan melalui email resmi Dewan Pers di sekretariat@dewanpers.or.id dengan subjek “Dana Jurnalisme”.

Jika pers adalah pilar demokrasi, maka menjaga independensinya adalah tanggung jawab bersama. Dan hari ini, kesempatan itu sedang terbuka.