Hukum & Kriminal

Anggaran Diduga di Korupsi, Dana Cair Pekerjaan Nihil

adminsigiku.com
×

Anggaran Diduga di Korupsi, Dana Cair Pekerjaan Nihil

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi

Pewarta : Abd. Haris

Kabupaten Buol – Terbongkar fakta mencengangkan terkait pengelolaan keuangan desa yang dinilai sangat memprihatinkan. Kondisi carut marut ini bukan hanya terjadi sekarang, di tahun anggaran sebelumnya di awal kepemimpinan Husen Is Mukmin, masalah ini sudah terlihat.

Fakta di lapangan menunjukkan kerugian yang terjadi bertahun-tahun, baik pada tahun anggaran 2024 maupun 2025. Salah satu bukti nyata terlihat jelas pada anggaran untuk fasilitas kegiatan olahraga.

Tiang Ada, Pengerjaan Nol

Proyek pengadaan lampu lapangan senilai fantastis Dua Ratus Sebelas Juta Rupiah (Rp. 211.000.000) untuk 4 tiang lampu, ironisnya meskipun tiang lampu ada, namun sama sekali tidak dikerjakan atau dipasang hingga hari ini.

Yang menjadi sorotan tajam, anggaran tersebut dikabarkan sudah dicairkan. Fakta bahwa dana sudah keluar namun pekerjaan tidak diselesaikan ini memunculkan dugaan kuat bahwa dana tersebut telah dikorupsi atau disalahgunakan.

Bukan Hanya Satu Kasus ?

Terkait hal tersebut, fakta menunjukkan bahwa kerugian dana desa terjadi secara berkelanjutan. Masyarakat menduga bahwa bukan hanya sektor olahraga saja yang bermasalah. Sangat dimungkinkan masih banyak penyelewengan lainnya dalam pengelolaan dana desa yang belum terungkap ke permukaan.

Masyarakat Minta Bertanggung Jawab
Masyarakat menuntut agar Pemerintah Desa Talaki bertanggung jawab penuh. Secara khusus, tuntutan ditujukan kepada Pengguna Anggaran (PA) selaku Kepala Desa Talaki, Husen Is Mukmin.

Sebagai pemegang kendali tertinggi, ia dinilai harus mempertanggungjawabkan kemana perginya uang rakyat tersebut.

Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas
Melihat fakta yang merugikan keuangan desa ini, masyarakat mendesak agar penegak hukum bersikap tegas, segera melakukan penyelidikan mendalam, dan mengusut tuntas semua indikasi penyimpangan.

Sanksi Hukum yang Mengancam

Tindakan penyalahgunaan anggaran ini dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang sangat berat:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
​
– Pasal 2 ayat (1): Ancaman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
​
– Pasal 3: Ancaman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
​
– Pasal 18: Pelaku wajib mengganti kerugian negara sesuai nilai yang hilang.
​
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengatur kewajiban pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta sanksi administratif hingga tuntutan ganti rugi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.