Pewarta : Ida
Bandung – Pemerintah resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Gedung Sate mulai 30 April hingga 7 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan besar-besaran kawasan Lapangan Gasibu dan sekitarnya yang tengah berlangsung. Dampaknya, pola pergerakan kendaraan di jantung Kota Bandung berubah signifikan. Sejumlah akses utama dipangkas, memaksa pengendara untuk beradaptasi dengan rute baru.
Dari arah Jalan Supratman, kendaraan kini tak lagi bisa langsung menuju Gedung Sate. Arus dialihkan melalui Jalan Sentot Alibasya, lalu diarahkan ke Jalan Surapati sebagai jalur penghubung ke kawasan Dago hingga Pasteur. Sementara itu, dari arah Dago, akses juga diperketat. Kendaraan diarahkan memutar melalui Jalan Cilamaya yang berada di sisi belakang Gedung Sate.
Meski demikian, akses menuju Gedung Sate tidak sepenuhnya ditutup. Pemerintah masih membuka jalur terbatas melalui Jalan Majapahit guna menunjang aktivitas operasional di kawasan tersebut.
Masyarakat diminta tidak mengabaikan perubahan ini. Penyesuaian rute dan waktu perjalanan menjadi krusial, terutama pada jam sibuk yang berpotensi memicu kepadatan tinggi.
Pengguna jalan juga diingatkan untuk disiplin terhadap rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi menghindari kemacetan yang lebih parah.
Pemerintah menegaskan, rekayasa lalu lintas ini bersifat sementara. Namun, langkah ini dinilai penting untuk mempercepat penataan kawasan, sekaligus menghadirkan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman di pusat pemerintahan Jawa Barat.













