Pewarta : Anis
Kota Depok – Waroeng Aceh Kemang cabang Margonda berlokasi di Jl. Margonda Raya No.447, Pondok Cina, Depok (samping RSU Bunda). Tempat kuliner Aceh yang populer ini menyajikan menu andalan Mie Aceh (biasa, telur, daging, udang, cumi, seafood) dengan harga terjangkau mulai dari Rp.21 ribuan
Tempat nongkrong yang hits di Depok, sering ramai pengunjung,cabang ini merupakan ekspansi dari Cabang populer di Kemang dan pasar minggu.
Sudah beberapa hari kemaren sudah tidak di buka lagi, pantauan dari Tim wartawan sigiku Com dari informasi yang di dapat di lapangan dari sumber salah satu masyarakat sebut saja Si Mawar, bahwa Waroeng Aceh Kemang ini tidak buka di karenakan belum membayar THR dan Gaji Karyawan yang bekerja selam dua bulan.
Melihat dari Kondisi dan problema yang di alami oleh para karyawan yang belum menerima THR di tahun 2026 dan Gaji,masyarakat di sekitar restoran Aceh ini juga merasa prihatin atas keluhan yang disampaikan.
Untuk itu Mawar menanyakan apakah permasalahan ini sudah di laporkan kepada pemerintah Kota Depok Lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Mawar mengharapkan dengan informasi dan fakta yang disampaikan kepada wartawan, ini bisa di baca oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan dapat turun ke lapangan dan berperan krusial sebagai pelindung tenaga kerja dengan penerapan norma ketenagakerjaan, serta memastikan hak-hak pekerja seperti upah yang belum di bayar selama 2 bulan dan THR 2026 tahun ini.
Harapannya agar Dinas Tenaga Kerja sebagai Pemerintah Kota Depok yang punya otoritas kebijakan atas Aturan Hukum dapat memfasilitasi mediasi antara pekerja dan Pengusaha untuk menyelesaikan masalah ini.













