Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi melakukan razia di sebuah toko yang diduga kuat menjual minuman keras (Miras), Rabu (13/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran minuman keras diwilayahnya, sekaligus sebagai upaya penertiban penyakit masyarakat di wilayah Kota Sukabumi.
Dari Razia tersebut, Satpol PP Kota Sukabumi berhasil menyita ratusan botol Miras berbagai merek.
Sementara dalam operasi yang digelar di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Nanggeleng sekitar pukul 16.38 WIB, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mendistribusikan minuman beralkohol.
Dari hasil pemeriksaan bagasi kendaraan, petugas menemukan tiga dus berisi puluhan botol minuman keras berbagai jenis, termasuk minuman bermerek serta cairan yang diduga Ciu dalam kemasan botol plastik.
Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol.
“Penindakan ini dilakukan dalam dua tahap dan menyasar penjual minuman beralkohol di wilayah Kota Sukabumi,” kata Ayi Jamiat, Sabtu (16/5/2026).
Disebutkan, total keseluruhan ada 585 botol minuman beralkohol yang diamankan. Adapun pelanggar yang terjaring langsung diberikan sanksi tegas berupa penyitaan seluruh barang bukti.
“Nilai nominal dari 585 botol Miras tersebut sangat signifikan, yakni hampir menyentuh angka Rp. 50 juta,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas Satpol PP untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap pemilik kendaraan serta akan terus mengintensifkan operasi serupa di sejumlah titik berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.













