Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – Menjelang laga Persib Bandung kontra Persijap Jepara, Satpol PP Kabupaten Garut menggempur peredaran Minuman Keras Ilegal dengan menyita 1.176 Botol Miras dari sejumlah titik rawan di Garut.
Razia yang digelar selama dua hari itu dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan menjaga kondusivitas wilayah. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Satpol PP Garut.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Garut, Bangbang Riswandi, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang kerap memicu kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat.
“Operasi akan terus ditingkatkan. Kami juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan penjualan miras ilegal di lingkungannya,” tegas Bangbang, Minggu (24/5/2026).
Ia menjelaskan peredaran Miras kerap memicu tindak kriminalitas, gangguan ketertiban, hingga perbuatan yang merusak moral masyarakat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan dilakukan secara rutin bersama unsur terkait.
Satpol PP mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan Miras ilegal di lingkungannya. Keterlibatan warga dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif Minuman Keras.

