Pewarta : Fitri
Kabupaten Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut membongkar praktik produksi tembakau sintetis rumahan di kawasan Tarogong Kaler, Garut. Seorang pemuda berinisial MP (26) ditangkap, setelah Polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran Narkotika.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita 30 paket Tembakau Sintetis siap edar, cairan campuran Narkotika, serta botol – botol bekas produksi. Polisi mengungkap, tersangka meracik sendiri Tembakau Sintetis menggunakan bahan yang dibeli melalui Instagram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan, pelaku mengaku menjalankan seluruh proses produksi hingga penjualan seorang diri. Sebagian barang rencananya diedarkan, sementara sisanya digunakan pribadi.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Usep, Minggu (24/5/2026).
Akibat perbuatannya, MP dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

