Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Pemerintah Kecamatan Cisaga bersama Dinas Pertanian, pihak Kepolisian, dan Distributor resmi memberikan penjelasan mendalam terkait inti permasalahan kelangkaan atau kesulitan akses pupuk bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat.
Davis Anugrah Admin Distributor Pupuk menegaskan, masalah utama bukan pada stok yang kosong, melainkan banyaknya petani yang belum terdaftar dalam sistem RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
“Inti permasalahannya sebenarnya sederhana, petani ingin segera membeli, tapi datanya belum masuk sistem. Padahal pendaftaran RDKK ini waktunya tidak bisa sembarangan, biasanya dibuka setahun sekali, sekitar bulan Oktober,” jelas David Jumat (29/05/2026).
Dijelaskan bahwa sistem pendaftaran dibuka oleh Kementerian Pertanian dalam periode tertentu, bukan bisa dilakukan setiap hari atau sewaktu-waktu. Oleh karena itu, sosialisasi yang masif sangat diperlukan agar petani tidak terlambat mendaftar.
“Kami dari Distributor, Pemerintah Kecamatan, dan Dinas Pertanian sepakat akan lebih gencar mensosialisasikan Juknis dan syarat pendaftaran. Pendaftaran ini harus lewat aplikasi dan link resmi dari kecamatan, tidak bisa dilakukan secara mandiri di luar jadwal yang ditentukan,” tegasnya.
Agar data valid dan tepat sasaran, terdapat ketentuan yang ketat. Kuota pupuk subsidi diberikan maksimal 2 hektar per petani sesuai dengan data yang tertera di SPPT. Syarat administrasi yang wajib disiapkan adalah Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi SPPT PBB.
“Data ini kita evaluasi 3 kali dalam setahun agar benar-benar valid. Penerima harus benar-benar yang menggarap lahan, bukan sekadar punya KTP saja. Jadi informasi ‘cukup bawa KTP’itu konteksnya untuk yang sudah terdaftar, bukan untuk yang belum punya data,” tambahnya.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah alur pendaftaran yang tidak bisa langsung ke BPP, melainkan harus melalui Kelompok Tani.
“Petani tidak bisa langsung datang ke BPP untuk mendaftar. Prosedurnya harus menghubungi Ketua Kelompok Tani setempat untuk mengisi formulir verifikasi. Di sana akan dicek apakah yang bersangkutan benar warga setempat dan benar memiliki lahan pertanian,” jelas David.
Oleh karena itu, bagi warga yang belum menjadi anggota kelompok tani, dipastikan akan kesulitan mengakses pupuk subsidi. Sebaliknya, jika sudah terdaftar sebagai anggota, otomatis datanya akan masuk dalam sistem RDKK.
Pihak distributor dan pemerintah mengimbau agar masyarakat memahami alur ini dengan baik. Bagi yang belum terdaftar, harus menunggu jadwal pembukaan pendaftaran berikutnya dan segera mengurus administrasi melalui kelompok tani masing-masing.
“Kita ingin penyaluran ini benar-benar tepat sasaran demi mendukung swasembada pangan. Mohon pengertiannya, aturan ini dibuat agar pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan,” pungkas David.













