Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menciptakan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui Surat Edaran Nomor: 68/HK.02.03/DISDIK tentang Penegasan Komitmen Integritas SPMB.
Ketua DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd menilai Surat Edaran yang ditujukan langsung kepada seluruh kepala sekolah itu sebagai pesan tegas dari Gubernur Jawa Barat agar pelaksanaan SPMB berjalan secara jujur, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik intervensi maupun kecurangan.
Dudung menyebut bahwa dalam Surat Edaran tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi penegasan pemerintah daerah terhadap seluruh penyelenggara SPMB, yakni :
Pertama, seluruh sekolah diminta untuk memastikan proses SPMB dilaksanakan dengan penuh integritas. Panitia maupun pihak sekolah diwajibkan menjaga objektivitas serta menjamin seluruh tahapan penerimaan peserta didik berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
“Siapapun, baik perorangan maupun yang mengatasnamakan lembaga atau organisasi tertentu, dilarang melakukan intervensi terhadap panitia SPMB,” ucapnya, kepada sigiku.com.
Kedua, lanjutnya, Pemprov Jabar menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maupun Intervensi dalam pelaksanaan SPMB akan ditindak secara terbuka. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak terkait akan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Terkait hal ini DNK (sapaan akrabnya) menilai, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun Tata Kelola Pendidikan yang terbuka di era digital dan keterbukaan informasi publik.
Ketiga, Surat Edaran itu juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan SPMB. Tidak hanya pelanggaran administratif, tindakan intimidatif maupun teror terhadap kepala sekolah dan panitia SPMB yang dapat mengganggu jalannya layanan pendidikan juga akan mendapatkan perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat.
Menurutnya, meski disampaikan dalam format yang singkat, substansi Surat Edaran Nomor 68/HK.02.03/DISDIK memiliki pesan yang kuat terkait pembangunan mentalitas kolektif yang berintegritas di lingkungan pendidikan.
“Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru sekaligus menjaga martabat Dunia Pendidikan di Jawa Barat,” ujarnya.












