BPJS Kesehatan Berlakukan Aturan Baru Kontrol Pasien, Tidak Bisa Datang Lebih Awal dari Jadwal

0

Pewarta : Red

Jakarta — BPJS Kesehatan resmi memberlakukan ketentuan baru layanan kontrol pasien mulai 1 Juni 2026. Dalam aturan tersebut, peserta wajib menjalani kontrol sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol dan tidak diperkenankan datang lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan ketertiban pelayanan dan memastikan pengelolaan jadwal pasien berjalan lebih efektif di fasilitas kesehatan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak akan mendapatkan layanan. Karena itu, peserta diimbau untuk memeriksa kembali jadwal yang tertera pada surat kontrol sebelum berkunjung ke fasilitas kesehatan.

Sementara itu, pasien yang datang melewati jadwal kontrol masih dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi secara daring paling lambat satu hari sebelumnya (H-1).

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat. Dalam situasi darurat, peserta dapat langsung mengakses layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus mengikuti jadwal kontrol.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa informasi mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial tidak benar. Hingga saat ini, besaran iuran peserta masih tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran JKN saat ini masih sebesar Rp150.000 per bulan untuk Kelas I, Rp100.000 per bulan untuk Kelas II, dan Rp35.000 per bulan untuk Kelas III setelah mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.

Selain itu, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan peserta untuk melakukan skrining riwayat kesehatan guna mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini. Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining kesehatan diwajibkan mengisinya sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Skrining dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, BPJS Kesehatan Care Center 165, situs resmi BPJS Kesehatan, maupun langsung di FKTP tempat peserta terdaftar.