Komisi II DPRD Sukabumi Siapkan Pendataan Ulang Menara Telekomunikasi, Bidik Peningkatan PAD

0
154

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi berencana melakukan pendataan ulang seluruh menara telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan Legalitas Perizinan Menara sekaligus mengoptimalkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah perangkat daerah di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (7/06/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, SH, mengungkapkan masih terdapat sejumlah Menara Telekomunikasi yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun dokumen pendukung lainnya.

“Kami melihat jumlah Menara Telekomunikasi terus bertambah, namun belum tentu seluruhnya memiliki legalitas yang lengkap dan memberikan kontribusi terhadap daerah,” ujarnya.

Menurut Hamzah, pihaknya telah mengundang sejumlah perusahaan pemilik menara untuk memberikan penjelasan terkait legalitas usahanya. Namun, hingga rapat berlangsung, perusahaan yang diundang kembali tidak hadir.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II akan merekomendasikan pembentukan tim khusus yang melibatkan DPMPTSP, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta pihak kecamatan untuk melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen perizinan seluruh Menara Telekomunikasi.

Melalui pendataan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memetakan menara yang legal maupun yang bermasalah secara administrasi. Hasilnya juga berpotensi meningkatkan PAD melalui optimalisasi perizinan dan penerapan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

Hamzah menegaskan, DPRD akan mengedepankan data dan prosedur sebelum mengambil langkah penindakan. Namun, apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya setelah diberikan peringatan, sanksi hingga pembongkaran menara dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Komisi II menargetkan proses pendataan dan verifikasi seluruh menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi dapat diselesaikan pada tahun 2026 sebagai dasar pengambilan kebijakan selanjutnya.