Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar di ruang sidang DPRD, Senin (8/6/2026).
Bupati Asep Japar mengapresiasi dukungan pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengawal proses pembahasan kedua raperda hingga mencapai persetujuan bersama. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam melahirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
“Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kunci dalam menghasilkan kebijakan yang mampu mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Terkait Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, Bupati menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk mengoptimalkan aset lahan yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal. Langkah ini dinilai penting mengingat tanah merupakan salah satu modal utama pembangunan yang harus dikelola secara efektif dan produktif.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan pendataan, pengawasan, hingga pemanfaatan kawasan dan tanah telantar agar memberikan nilai tambah bagi kepentingan publik dan pembangunan daerah.
Sementara itu, pada sektor perhubungan, Pemkab Sukabumi menilai kebutuhan akan sistem transportasi yang terintegrasi dan berkelanjutan semakin mendesak seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Karena itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disiapkan sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola transportasi yang aman, nyaman, tertib, serta mampu mendukung konektivitas antarwilayah.
“Sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, dan konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Asep.
Persetujuan dua raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan regulasi daerah, sekaligus menunjukkan komitmen DPRD dan Pemkab Sukabumi dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada efektivitas pembangunan dan pelayanan publik.

