Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi menyalurkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Sukabumi, Kamis (11/6/2026).
Sebanyak 7 (tujuh) ahli waris warga Kabupaten Sukabumi menerima santunan yang diberikan sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi, Priotmojo, menjelaskan bahwa para penerima santunan merupakan ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, maupun di luar daerah.
“Kami menghadirkan para ahli waris untuk menerima santunan yang menjadi hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan belasungkawa mendalam kepada seluruh keluarga korban. Menurutnya, santunan yang diberikan tidak akan mampu menggantikan kehilangan yang dialami keluarga, namun diharapkan dapat membantu meringankan beban yang ditinggalkan.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ungkapnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan di jalan raya. Keselamatan berkendara, kata dia, merupakan tanggung jawab bersama yang harus menjadi perhatian seluruh pengguna jalan.
Santunan yang disalurkan PT Jasa Raharja tersebut berasal dari Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dihimpun melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat. Dana tersebut menjadi instrumen perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas maupun ahli waris yang ditinggalkan.
Penyaluran santunan ini sekaligus menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi masyarakat yang terdampak musibah kecelakaan lalu lintas.

