Peristiwa

Pedagang Dikawasan Pusdai Jawa Barat Ditertibkan

adminsigiku.com
×

Pedagang Dikawasan Pusdai Jawa Barat Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat penertiban ruang publik, khususnya kawasan religius, dengan fokus utama di depan Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat Jalan Diponegoro yang tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi berjualan maupun aktivitas nongkrong pada malam hari.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan marwah kawasan religius serta memastikan fungsi lingkungan sekitar tetap sesuai peruntukannya sebagai ruang dakwah dan ibadah.

Farhan menyampaikan penertiban akan dilakukan setiap hari mulai pukul 00.00 WIB tanpa pengecualian terhadap aktivitas perdagangan di area tersebut.

Ia menegaskan larangan tersebut berlaku tegas, termasuk terhadap pedagang kaki lima di sekitar lokasi.

“Tempat – tempat nongkrong akan kami batasi, terutama di lokasi yang harus dijaga marwahnya. Di depan Pusdai tidak boleh lagi ada aktivitas berjualan maupun tempat nongkrong dan akan ditertibkan setiap malam,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung.

Ia menambahkan, pedagang tetap diperbolehkan beraktivitas namun harus dipindahkan ke lokasi lain yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Area alternatif yang disiapkan berada mulai dari kawasan RRI ke arah utara atau ke arah barat agar tidak mengganggu kawasan utama Pusdai.

“Kalau mau berjualan silakan, tetapi mulai dari kawasan RRI ke arah utara atau ke arah barat. Di depan Pusdai tidak boleh,” katanya.

Farhan juga menegaskan penertiban mencakup larangan aktivitas tertentu di kawasan tersebut, termasuk pedagang yang berjualan pada malam hari.

Selain kawasan Pusdai, Pemkot Bandung turut meningkatkan perhatian terhadap kebersihan dan ketertiban di kawasan Masjid Raya Bandung melalui koordinasi tiga kecamatan dan kelurahan terkait.

Pemkot Bandung berharap penataan kawasan religius dapat memperkuat citra kota yang tertib, nyaman, serta menghormati fungsi utama ruang ibadah di tengah aktivitas masyarakat perkotaan.