Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Sebut JPU Fokus Pada Laporan Jokowi Dalam Penyusunan Dakwaan

0

Pewarta : Red

Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut hanya akan mendasarkan dakwaan terhadap kliennya pada laporan yang diajukan oleh mantan Presiden ke – 7 RI Joko Widodo (Jokowi), bukan pada laporan dari pelapor lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Gafur Sangadji dalam sebuah diskusi publik yang dipandu Karni Ilyas dan beredar di media sosial pada Minggu (29/6/2026).

Menurut Abdul Gafur, laporan yang diajukan oleh Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Samuel Sueken tidak dijadikan dasar dalam penyusunan surat dakwaan oleh jaksa.

Dalam kesempatan itu, Abdul Gafur juga menggunakan istilah “laporan sampah” saat membahas laporan dari ketiga pelapor tersebut. Namun, belum dapat dipastikan apakah istilah tersebut merupakan pendapat pribadinya atau mengacu pada pandangan yang disebut berasal dari proses penanganan perkara.

Ia menilai, informasi tersebut menunjukkan adanya perbedaan pendekatan antara Penyidik Kepolisian dan Jaksa Peneliti dalam memandang konstruksi perkara.

“Kalau bukan Jokowi langsung yang melaporkan kasus ini, maka perkara ini memang sulit untuk diteruskan,” ujar Abdul Gafur dalam diskusi tersebut.

Menurutnya, perbedaan tersebut turut menjelaskan mengapa proses pelimpahan berkas perkara antara Penyidik dan Kejaksaan berlangsung cukup lama. Ia berpendapat penyidik dan jaksa memiliki penilaian yang berbeda mengenai dasar hukum yang dapat digunakan untuk membawa perkara ke persidangan.

Dalam diskusi yang sama, Pengamat Politik, Rocky Gerung turut memberikan pandangannya mengenai dinamika perkara tersebut. Menurut Rocky, perkembangan kasus tidak hanya dipengaruhi aspek administrasi hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh konteks yang lebih luas.

Sementara itu, Karni Ilyas menyoroti keputusan jaksa yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurutnya, langkah tersebut menjadi perhatian karena dinilai berbeda dari sejumlah praktik penanganan perkara yang pernah terjadi sebelumnya.

Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan terkait isi surat dakwaan maupun alasan hukum yang mendasari pemilihan laporan sebagai dasar penuntutan. Demikian pula, pengadilan belum memeriksa pokok perkara sehingga seluruh dalil yang disampaikan masing – masing pihak masih akan diuji dalam proses persidangan.

Perkara yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dugaan penyebaran informasi mengenai keaslian Ijazah Presiden ke – 7 RI Joko Widodo masih berada dalam tahapan proses hukum. Putusan akhir mengenai ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.