Mahasiswa Kawal Sidang dr. Silvi, Kejari Minta Hormati Proses Hukum

0
30

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Fraksi Mahasiswa Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jum’at (3/7/2026), menuntut pembebasan dr. Silvi Apriani yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan Penipuan Bisnis Tripod.

Massa menilai perkara tersebut merupakan sengketa perdata terkait kerja sama bisnis, bukan tindak pidana. Mereka juga meminta proses hukum berjalan adil, mengembalikan nama baik terdakwa apabila dinyatakan tidak bersalah, serta menolak segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi.

Ketua Umum Fraksi Mahasiswa Sukabumi, Rio Chandra, mengatakan transaksi yang dipersoalkan merupakan kerja sama bisnis yang didukung bukti, saksi, dan keberadaan barang, sehingga tidak memenuhi unsur penipuan.

“Kami hanya ingin mengawal agar majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Budi Aryo, menyatakan pihaknya menghormati penyampaian aspirasi masyarakat, namun mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang telah memasuki tahap akhir.

Menurutnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum disusun berdasarkan fakta persidangan, sementara keberatan terdakwa yang menyebut perkara tersebut sebagai sengketa perdata telah disampaikan melalui mekanisme persidangan dan dipertimbangkan majelis hakim.

Jaksa sebelumnya menuntut dr. Silvi dengan pidana penjara selama empat tahun. Putusan perkara dijadwalkan dibacakan oleh majelis hakim pada Senin (6/7/2026).