Pewarta : Ida
Kota Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan Jalan Cihampelas kini resmi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pengalihan status jalan tersebut dilakukan untuk mempercepat dukungan anggaran dari pemerintah provinsi, termasuk penanganan kawasan Teras Cihampelas.
Farhan mengatakan, pengalihan pengelolaan Jalan Cihampelas merupakan usulan langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar proses pendanaan penataan kawasan dapat dilakukan lebih cepat.
“Jalan Cihampelas sudah menjadi jalan provinsi sebagai bagian dari kemudahan administrasi agar anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa segera turun,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (20/7/2026).
Dengan perubahan status tersebut, pengelolaan Teras Cihampelas juga berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Betul, termasuk Teras Cihampelas,” ujarnya.
Farhan mengungkapkan, rencana pembongkaran Teras Cihampelas selanjutnya akan menjadi kewenangan Pemprov Jabar. Namun, proses tersebut masih menunggu penyelesaian aspek administrasi terkait status aset.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung sebelumnya juga telah merencanakan pembongkaran, tetapi tertunda karena adanya pertimbangan hukum dan administrasi.
“Kami mendapat masukan agar memastikan tidak menimbulkan kerugian negara. Itu yang masih harus diselesaikan,” katanya.
Ia menjelaskan, Teras Cihampelas saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Bandung. Namun, status fisik aset tersebut belum memiliki klasifikasi yang jelas, apakah sebagai bangunan, jembatan, atau bagian dari jalan.
Farhan menegaskan seluruh proses administrasi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembongkaran agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

