Pewarta : Fitri
Kabupaten Garut – Forum Masyarakat Desa Wanakerta menggelar audiensi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Selasa (4/8/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan tujuh poin tuntutan masyarakat, termasuk mosi tidak percaya yang berujung pada desakan agar BPD mengusulkan pemakzulan Kepala Desa Wanakerta kepada pemerintah daerah.
Anggota BPD Desa Wanakerta, Agus Suhendar atau yang akrab disapa Agus Kucir, mengatakan pihaknya telah menerima dan menampung seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam forum tersebut.
Menurut Agus, tujuh poin tuntutan itu meliputi persoalan kinerja pemerintahan desa, perekrutan perangkat desa, pengunduran diri sekretaris desa, persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), aset desa atau tanah carik, hingga poin yang dinilai paling krusial yakni mosi tidak percaya terhadap kepala desa.
“Sebagai BPD, kami akan melaksanakan apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Berdasarkan tujuh poin tersebut, khususnya poin ketujuh, kami akan berkomunikasi dengan Forum Masyarakat Desa Wanakerta dan menyiapkan surat usulan pemakzulan untuk disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah daerah, hingga Bupati Garut,” ujar Agus.
Ia menilai mosi tidak percaya muncul karena masyarakat merasa kecewa terhadap kinerja kepala desa, termasuk penjelasan yang dinilai berubah-ubah terkait persoalan PBB.
Agus mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran BPD, masyarakat telah membayar PBB untuk tahun 2022, 2023, dan 2024. Namun, menurutnya, penjelasan kepala desa mengenai status pembayaran tersebut berubah-ubah sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Forum Masyarakat Desa Wanakerta, Mira atau yang dikenal dengan sapaan Ceu Edoh, mengaku masyarakat belum puas dengan jawaban kepala desa dalam audiensi tersebut.
Menurutnya, penjelasan yang disampaikan kepala desa dinilai berbelit-belit dan lebih banyak berupaya membela diri dibanding memberikan jawaban yang substansial atas tuntutan masyarakat.
Selain itu, ia juga menyoroti peran BPD yang selama ini dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Dari hasil forum tadi, masyarakat melihat BPD seolah hanya hadir secara formalitas. Namun setelah audiensi ini, kami berharap BPD benar-benar menjalankan tugasnya sebagai wakil masyarakat,” katanya.
Ceu Edoh juga menyinggung dugaan penggunaan tanda tangan hasil pemindaian (scan) pada dokumen peraturan desa. Ia mengaku baru mengetahui dalam forum bahwa Ketua BPD disebut belum pernah menandatangani sejumlah peraturan desa yang telah diterbitkan.
Selain itu, menurutnya, salah satu pemicu utama munculnya polemik di Desa Wanakerta adalah pengunduran diri sekretaris desa yang telah menjabat selama sekitar delapan tahun.
“Pengunduran diri sekdes menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Kami menilai ada persoalan di internal pemerintahan desa yang perlu diungkap secara terbuka,” ujarnya.
Anggota BPD Desa Wanakerta lainnya, Chandra, menegaskan bahwa BPD akan menjalankan tugas sesuai kewenangannya dengan memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
“Kami akan melayangkan surat mosi tidak percaya tersebut kepada pihak terkait. Harapannya, audiensi ini menjadi langkah menuju pemerintahan desa yang lebih baik, baik bagi kepala desa maupun BPD sendiri. Mengenai tindak lanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten hingga Bupati,” kata Chandra.
Menanggapi dugaan pemalsuan tanda tangan, Agus Suhendar kembali menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota BPD mengaku tidak pernah menandatangani sejumlah peraturan desa maupun perubahan anggaran desa.
Ia menyebut BPD selama ini hanya mengetahui adanya pembangunan setelah kegiatan berlangsung, tanpa dilibatkan dalam pembahasan maupun persetujuan perubahan anggaran sebagaimana diatur dalam mekanisme pemerintahan desa.
Hingga audiensi berakhir, Forum Masyarakat Desa Wanakerta bersama BPD sepakat untuk menindaklanjuti hasil pertemuan melalui penyampaian surat resmi kepada instansi terkait.
















