Ragam

Kemenkes Usulkan Kota Bogor Jadi Percontohan Nasional Penanggulangan TBC

adminsigiku.com
×

Kemenkes Usulkan Kota Bogor Jadi Percontohan Nasional Penanggulangan TBC

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Kota Bogor – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengusulkan Kota Bogor menjadi daerah percontohan nasional dalam program penanggulangan Tuberkulosis (TBC). Usulan tersebut muncul setelah Pemerintah Kota Bogor berhasil membentuk Kelurahan Siaga TBC di seluruh 68 kelurahan sebagai upaya memperkuat deteksi dini dan pengendalian penyakit menular tersebut.

Apresiasi itu disampaikan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Octavianus, saat meluncurkan program Penemuan Kasus Aktif (Active Case Finding/ACF) TBC yang terintegrasi dengan Cek Kesehatan Gratis (CKG) SMART di Kota Bogor.

“Saya mendengar seluruh kelurahan di Kota Bogor sudah menjadi Kelurahan Siaga TBC. Ini luar biasa dan jarang ada. Karena itu, saya ingin Kota Bogor dapat menjadi percontohan nasional,” ujar Wamenkes.

Menurut Benjamin, strategi penanggulangan TBC kini harus bergeser dari pendekatan pasif menjadi aktif. Pemerintah daerah, puskesmas, aparat kewilayahan, hingga kader kesehatan didorong melakukan jemput bola untuk menemukan warga yang berisiko, terutama mereka yang memiliki kontak erat dengan pasien TBC.

Melalui integrasi dengan program CKG SMART, masyarakat dapat menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Layanan tersebut meliputi skrining kesehatan, pemeriksaan rontgen dada (X – ray), hingga tes dahak apabila ditemukan indikasi TBC.

Bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi tetapi belum menderita TBC aktif, Kemenkes akan memberikan Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) guna mencegah berkembangnya penyakit di kemudian hari.

“Selama ini kita fokus mengobati orang yang sudah sakit, tetapi kontak eratnya jarang diperiksa. Padahal, daripada dua atau tiga tahun lagi mereka menjadi pasien TBC, lebih baik kita cegah dari sekarang melalui TPT,” tegas Benjamin.

Kota Bogor Hadapi Tantangan Tingginya Kasus TBC

Di balik keberhasilan membangun Kelurahan Siaga TBC, Kota Bogor masih menghadapi tantangan besar akibat tingginya kepadatan penduduk yang berpotensi mempercepat penularan penyakit menular.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut baik dukungan Kemenkes dan berharap kolaborasi tersebut mampu mempercepat upaya eliminasi TBC di Kota Bogor.

“Kehadiran program eliminasi TBC dari Kemenkes ini sangat berarti. Kami berharap kolaborasi ini manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kota Bogor,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Erna Nuraena, mengungkapkan bahwa pada 2025 Kota Bogor menempati peringkat kelima dengan beban kasus TBC tertinggi di Jawa Barat.

Tercatat sebanyak 10.577 kasus dengan incidence rate 955 per 100.000 penduduk. Menariknya, hanya 62 persen pasien yang menjalani pengobatan merupakan warga Kota Bogor, sedangkan 35 persen berasal dari Kabupaten Bogor dan 3 persen dari luar wilayah.

Kondisi tersebut menjadikan Kota Bogor sebagai salah satu pusat rujukan layanan TBC di Jawa Barat, namun sekaligus menghadirkan tantangan dalam pemantauan dan pengobatan pasien lintas daerah.

Target Jangkau 23.200 Warga

Untuk menekan laju penyebaran TBC, Pemerintah Kota Bogor akan melaksanakan program pelacakan kasus aktif secara terintegrasi mulai Agustus hingga November 2026.

Program tersebut menargetkan pemeriksaan terhadap 23.200 warga di 232 titik yang tersebar di seluruh 68 kelurahan.

Hingga 26 Juli 2026, capaian penemuan kasus TBC di Kota Bogor telah mencapai 71,9 persen dari target nasional sebesar 90 persen.

Melalui strategi pencarian kasus secara aktif dan pemberian terapi pencegahan, Kemenkes berharap angka penularan TBC dapat ditekan secara signifikan sehingga target eliminasi TBC nasional pada 2028–2029 dapat tercapai.

Pemkab Bandung Barat Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Tata Ruang, Lindungi Lahan Pertanian Berkelanjutan BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih melalui pengawasan sektor pertanahan dan tata ruang, sekaligus memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Bandung Barat usai menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP), Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi, serta Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP) Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diikuti seluruh kepala daerah di Jawa Barat sebagai bentuk komitmen menjaga lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali. Rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi forum penyamaan langkah dalam memperkuat pencegahan korupsi di sektor pertanahan dan tata ruang, yang selama ini dinilai sebagai salah satu sektor paling rawan penyimpangan. Dalam arahannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kawasan konservasi dan lahan pertanian harus dijaga secara konsisten dari praktik alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, masifnya perubahan fungsi lahan tidak hanya berpotensi merusak keseimbangan lingkungan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan serta keberlanjutan pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan dan penegakan aturan tata ruang. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong penertiban administrasi pertanahan guna mencegah manipulasi nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dapat berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya penerbitan sertifikat tanah yang sesuai dengan rencana tata ruang, pengamanan aset negara, serta peningkatan kepatuhan terhadap regulasi untuk menutup peluang penyalahgunaan kewenangan di bidang pertanahan. Di sisi lain, KPK meminta seluruh pemerintah daerah memperkuat transparansi pelayanan publik melalui implementasi Program MCSP, meningkatkan sistem pengawasan, serta menutup celah praktik korupsi dalam proses perizinan pemanfaatan ruang dan pengelolaan aset daerah. Sebagai tindak lanjut dari rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat turut menandatangani kesepakatan perlindungan LP2B sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bebas dari praktik korupsi.
Ragam

Pewarta : Herlina SC   Kab. Bandung Barat –…