Ragam

Pemkab Cianjur Tertibkan 216 Bangunan Liar di Jalur Bandung – Cianjur, Dukung Penataan Kawasan Wisata

adminsigiku.com
×

Pemkab Cianjur Tertibkan 216 Bangunan Liar di Jalur Bandung – Cianjur, Dukung Penataan Kawasan Wisata

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menertibkan 216 kios dan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bandung–Cianjur, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukaluyu hingga Ciranjang. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kawasan strategis guna menciptakan jalur wisata yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menindak setiap pelanggaran ketertiban umum sebagai bagian dari pembenahan wajah Cianjur. Penertiban dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar program penataan kawasan berjalan selaras.

“Kami meminta masyarakat untuk memantau langsung proses yang sedang berjalan dan menyuarakan sikap tegasnya. Dalam penertiban ini kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar Cianjur menjadi lebih baik,” ujar Wahyu.

Menurutnya, penataan kawasan tidak hanya bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik, tetapi juga mendukung pembangunan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata.

Ia meyakini jalur wisata yang tertata akan meningkatkan kenyamanan wisatawan, sehingga berdampak pada meningkatnya kunjungan ke berbagai destinasi wisata di Kabupaten Cianjur.

“Kami mendukung penuh penataan yang dilakukan Pemerintah Provinsi guna menciptakan jalur wisata yang aman, nyaman, dan tertib, sehingga dapat mendorong perekonomian,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 juncto Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pemerintah telah menempuh pendekatan persuasif melalui sosialisasi, penyampaian surat imbauan, hingga pemberian batas waktu kepada pemilik bangunan agar membongkar bangunannya secara mandiri.

“Penertiban dilakukan secara humanis sesuai perda. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pemilik bangunan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, sehingga petugas terpaksa melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Djoko.

Proses pembongkaran berlangsung dengan pengamanan gabungan yang melibatkan personel TNI, Polri, Satpol PP, Damkar, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Pemkab Cianjur menegaskan penataan kawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih tertib, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat daya saing sektor pariwisata dan perekonomian daerah.

Pemkab Bandung Barat Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Tata Ruang, Lindungi Lahan Pertanian Berkelanjutan BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih melalui pengawasan sektor pertanahan dan tata ruang, sekaligus memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Bandung Barat usai menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP), Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi, serta Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP) Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diikuti seluruh kepala daerah di Jawa Barat sebagai bentuk komitmen menjaga lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali. Rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi forum penyamaan langkah dalam memperkuat pencegahan korupsi di sektor pertanahan dan tata ruang, yang selama ini dinilai sebagai salah satu sektor paling rawan penyimpangan. Dalam arahannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kawasan konservasi dan lahan pertanian harus dijaga secara konsisten dari praktik alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, masifnya perubahan fungsi lahan tidak hanya berpotensi merusak keseimbangan lingkungan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan serta keberlanjutan pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan dan penegakan aturan tata ruang. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong penertiban administrasi pertanahan guna mencegah manipulasi nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dapat berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya penerbitan sertifikat tanah yang sesuai dengan rencana tata ruang, pengamanan aset negara, serta peningkatan kepatuhan terhadap regulasi untuk menutup peluang penyalahgunaan kewenangan di bidang pertanahan. Di sisi lain, KPK meminta seluruh pemerintah daerah memperkuat transparansi pelayanan publik melalui implementasi Program MCSP, meningkatkan sistem pengawasan, serta menutup celah praktik korupsi dalam proses perizinan pemanfaatan ruang dan pengelolaan aset daerah. Sebagai tindak lanjut dari rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat turut menandatangani kesepakatan perlindungan LP2B sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bebas dari praktik korupsi.
Ragam

Pewarta : Herlina SC   Kab. Bandung Barat –…