Pewarta : Arief
Kabupaten Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menertibkan 216 kios dan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bandung–Cianjur, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukaluyu hingga Ciranjang. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kawasan strategis guna menciptakan jalur wisata yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menindak setiap pelanggaran ketertiban umum sebagai bagian dari pembenahan wajah Cianjur. Penertiban dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar program penataan kawasan berjalan selaras.
“Kami meminta masyarakat untuk memantau langsung proses yang sedang berjalan dan menyuarakan sikap tegasnya. Dalam penertiban ini kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar Cianjur menjadi lebih baik,” ujar Wahyu.
Menurutnya, penataan kawasan tidak hanya bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik, tetapi juga mendukung pembangunan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata.
Ia meyakini jalur wisata yang tertata akan meningkatkan kenyamanan wisatawan, sehingga berdampak pada meningkatnya kunjungan ke berbagai destinasi wisata di Kabupaten Cianjur.
“Kami mendukung penuh penataan yang dilakukan Pemerintah Provinsi guna menciptakan jalur wisata yang aman, nyaman, dan tertib, sehingga dapat mendorong perekonomian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 juncto Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pemerintah telah menempuh pendekatan persuasif melalui sosialisasi, penyampaian surat imbauan, hingga pemberian batas waktu kepada pemilik bangunan agar membongkar bangunannya secara mandiri.
“Penertiban dilakukan secara humanis sesuai perda. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pemilik bangunan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, sehingga petugas terpaksa melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Djoko.
Proses pembongkaran berlangsung dengan pengamanan gabungan yang melibatkan personel TNI, Polri, Satpol PP, Damkar, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Pemkab Cianjur menegaskan penataan kawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih tertib, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat daya saing sektor pariwisata dan perekonomian daerah.













