Peristiwa

Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Diamankan

adminsigiku.com
×

Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Diamankan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Fadhel

Kota Sukabumi – Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita sebanyak 159 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek dalam razia yang digelar di sejumlah titik di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi tersebut, 3 (tiga) penjual miras tanpa izin turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Razia yang merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal itu menyasar sejumlah tempat usaha, kios jamu, hingga rumah yang diduga dijadikan lokasi penjualan Miras tanpa izin.

Berdasarkan hasil penyisiran, petugas mengamankan 3 (tiga) orang penjual yang beroperasi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Dari ke 3 (tiga) lokasi tersebut, Polisi menyita 159 botol Minuman Keras berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan langkah berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Razia ini merupakan kegiatan rutin untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa ketentuan yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Tenda.

Selain menyita barang bukti, petugas juga menyerahkan surat tanda penyitaan kepada masing-masing pemilik sesuai prosedur yang berlaku.

AKP Tenda menegaskan, pemberantasan peredaran miras ilegal tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan potensi tindak kriminal yang kerap dipicu konsumsi minuman beralkohol.

Menurutnya, berbagai kasus seperti perkelahian, aksi kekerasan, hingga tindak pidana lainnya tidak jarang berawal dari penyalahgunaan minuman keras. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal.

Polres Sukabumi Kota memastikan operasi serupa akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.