Ragam

Antisipasi Dokumen Palsu, PWI Ogan Ilir Gunakan Kode QR Terhubung Langsung ke Ketua

adminsigiku.com
×

Antisipasi Dokumen Palsu, PWI Ogan Ilir Gunakan Kode QR Terhubung Langsung ke Ketua

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Kab. Ogan Ilir – Persatuan Wartawan Indonesia PWI Kabupaten Ogan Ilir resmi mengeluarkan pengumuman untuk mengantisipasi beredarnya dokumen palsu yang mengatasnamakan organisasi. Langkah ini diambil agar masyarakat dan instansi tidak menjadi korban penipuan.

Sekretariat PWI Ogan Ilir periode 2026-2029 mulai menggunakan sistem verifikasi berbasis kode QR pada setiap surat, proposal, dan dokumen resmi. Kode QR tersebut langsung terkoneksi dengan nomor Ketua PWI Ogan Ilir.

“Untuk mengantisipasi beredarnya dokumen palsu mengatasnamakan PWI Ogan Ilir, maka Sekretariat akan menggunakan kode QR yang terkoneksi dengan nomor Ketua PWI Ogan Ilir 2026-2029,” terang Heri Kusnadi, Senin (10/08/2026).

Dalam pengumuman tersebut, PWI Ogan Ilir meminta setiap pihak yang menerima surat atau proposal mengatasnamakan organisasi agar terlebih dahulu melakukan scan QR Code melalui Google. Jika setelah di-scan tidak muncul nama dan nomor Ketua PWI OI, maka dokumen tersebut dipastikan palsu.

“Apabila ada yang menerima surat/proposal dan lain sebagainya yang mengatasnamakan PWI Ogan Ilir maka scan terlebih dahulu QR ini. Jika tidak muncul nomor & nama Ketua PWI OI maka dokumen tersebut adalah PALSU,” tegas Heri

PWI Ogan Ilir juga mencantumkan secara jelas nomor kontak resmi Ketua untuk memudahkan verifikasi. “Catatan khusus: Dokumen ini asli dan terkoneksi dengan nomor Ketua PWI OI Heri Kusnadi 085267584964,” lanjutnya.

Ketua PWI Ogan Ilir, Heri Kusnadi, mengatakan sistem QR ini merupakan bentuk komitmen pengurus baru untuk menjaga marwah dan kredibilitas organisasi. Ia tidak ingin nama PWI disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Ini langkah preventif kami. Kami ingin semua mitra kerja, Pemkab, perusahaan, dan masyarakat bisa memastikan keaslian dokumen dari PWI Ogan Ilir dengan mudah dan transparan, terhitung sejak hari ini Senin, 10 Agustus 2026”, pungkas Heri.

Sekretaris PWI Ogan Ilir, Marta Lizar, menambahkan bahwa seluruh pengurus dan anggota diminta ikut mensosialisasikan pengumuman ini. PWI Ogan Ilir berharap tidak ada lagi pihak yang dirugikan akibat pemalsuan dokumen.