Ekonomi & Bisnis

BPR Kota Bandung Rugi Rp70 Miliar, DPRD Soroti Rencana Penambahan Modal

adminsigiku.com
×

BPR Kota Bandung Rugi Rp70 Miliar, DPRD Soroti Rencana Penambahan Modal

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kota Bandung — Rencana penambahan modal untuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Kota Bandung mendapat sorotan tajam DPRD Kota Bandung. Pasalnya, rencana penyertaan modal tersebut dibahas ketika kondisi keuangan perusahaan masih mengalami kerugian kumulatif yang disebut mencapai sekitar Rp70 miliar.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroda BPR Kota Bandung masih bergulir di DPRD Kota Bandung. Namun, kondisi keuangan perusahaan menjadi salah satu perhatian utama Panitia Khusus (Pansus) 18 sebelum menentukan arah kebijakan terhadap BPR milik Pemerintah Kota Bandung tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan periode 2023–2024 yang menjadi bahan pembahasan, kerugian kumulatif BPR Kota Bandung mencapai sekitar Rp70 miliar.

Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, mempertanyakan efektivitas tambahan modal yang sebelumnya telah beberapa kali diberikan kepada perusahaan. Menurutnya, suntikan dana tidak boleh terus menjadi pilihan utama ketika persoalan mendasar di internal perusahaan belum terselesaikan.

“Saya heran BPR Kota Bandung sudah beberapa kali mendapat tambahan modal tetapi tetap merugi. Harus dilihat apa yang sebenarnya terjadi di internal perusahaan,” ujar Erick.

DPRD menilai penyertaan modal tidak boleh otomatis menjadi solusi setiap kali BPR menghadapi persoalan keuangan. Sebelum menyetujui tambahan modal baru, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan secara konkret akar masalah yang menyebabkan kinerja perusahaan belum kunjung membaik.

Terlebih, modal yang disetorkan pemerintah daerah bersumber dari APBD, yang pada akhirnya merupakan uang masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang digelontorkan harus memiliki manfaat dan target kinerja yang jelas.

Pansus 18 juga membandingkan kondisi BPR Kota Bandung dengan sejumlah BPR di daerah lain. Dari hasil studi banding, DPRD menemukan bahwa tambahan modal umumnya diberikan kepada BPR yang berada dalam kondisi relatif sehat dan memiliki prospek bisnis yang jelas.

Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan BPR Kota Bandung yang masih dibebani persoalan internal dan kerugian cukup besar.

DPRD pun meminta evaluasi menyeluruh dilakukan sebelum kebijakan penambahan modal ditetapkan. Setidaknya terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, mulai dari tingginya kredit macet, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, hingga potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi.

Seluruh temuan dan catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta menjadi bagian penting dalam evaluasi. DPRD ingin memastikan persoalan yang selama ini menghambat kinerja perusahaan benar-benar dipetakan dan ditangani.

Menurut DPRD, pembenahan harus dimulai dari internal perusahaan. Pengurangan beban operasional, penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme manajemen, hingga penyelesaian kredit bermasalah dinilai menjadi langkah yang harus diprioritaskan.

Dengan demikian, jika tambahan modal akhirnya diberikan, dana tersebut tidak sekadar digunakan untuk menutup kerugian, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat fundamental dan meningkatkan kinerja perusahaan.

DPRD juga mengingatkan risiko yang dapat terjadi apabila persoalan BPR dibiarkan berlarut-larut. Dalam pembahasan Pansus, disebutkan terdapat BPR di daerah lain yang pada akhirnya harus dilikuidasi setelah menghadapi persoalan berkepanjangan. Salah satu contoh yang menjadi pembelajaran adalah BPR di Kota Cirebon.

Meski demikian, pembahasan Pansus 18 sejauh ini belum mengarah pada opsi likuidasi BPR Kota Bandung. Fokus DPRD masih diarahkan pada evaluasi kondisi perusahaan dan penyempurnaan substansi Raperda.

DPRD masih membuka ruang untuk mencari formula terbaik agar BPR Kota Bandung dapat dibenahi dan kembali menjadi perusahaan daerah yang sehat serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah.

“Tambahan modal bukan solusi utama. Yang terpenting adalah membenahi internal perusahaan agar BPR Kota Bandung sehat, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Erick.

DPRD menegaskan, setiap keputusan penyertaan modal harus didasarkan pada kepentingan masyarakat dan kemampuan perusahaan untuk melakukan perbaikan. Tata kelola yang baik, manajemen profesional, penanganan kredit bermasalah, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat penting sebelum BPR kembali mendapat suntikan dana dari APBD.

Pembahasan Raperda Perseroda BPR Kota Bandung pun masih berlanjut. Pansus 18 akan terus mendalami kondisi keuangan dan berbagai persoalan internal perusahaan sebelum memberikan arah kebijakan lebih lanjut.

DPRD Kota Bandung ingin memastikan tambahan modal tidak berhenti sebagai suntikan dana untuk menutup kerugian. Pembenahan fundamental harus menjadi prioritas agar BPR Kota Bandung benar-benar mampu bangkit, sehat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta daerah.