Pewarta : Tim
Kabupaten Berau, Kaltim – Dugaan penyalahgunaan sejumlah tempat usaha di wilayah Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mulai menjadi sorotan warga. Salah satunya Posko Persatuan Purnawirawan dan Prajurit TNI Angkatan Udara (Pepabri) di Jalan Poros Labanan Jaya yang diduga disewakan dan digunakan sebagai tempat usaha yang menjual minuman keras (miras) serta diduga menjadi lokasi aktivitas yang melanggar norma kesusilaan.
Sorotan serupa mengarah ke sejumlah warung di wilayah RT 12, Desa Labanan Makmur. Salah satu yang disebut warga adalah Warkop Sunda. Dari luar, tempat tersebut tampak seperti warung makan dan kopi. Namun, berdasarkan keterangan warga, lokasi itu diduga juga menjadi tempat penjualan miras dan aktivitas yang dianggap meresahkan masyarakat.
Yang membuat warga semakin mempertanyakan kondisi tersebut adalah posisi salah satu tempat usaha yang disebut berada tepat di samping Pos Kamling RT 12.
Keberadaan pos keamanan lingkungan yang berada tidak jauh dari lokasi usaha tersebut dinilai semestinya dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Tempatnya tepat bersebelahan dengan Pos Kamling, tapi seolah-olah tidak terlihat. Warga sudah lama mengetahuinya, namun tidak ada yang berani bersuara,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir mendapat tekanan.

Nama Pepabri Ikut Terseret
Dugaan penyalahgunaan juga menjadi perhatian serius terhadap keberadaan Posko Pepabri di Jalan Poros Labanan Jaya.
Bangunan yang semestinya digunakan untuk menunjang kegiatan organisasi purnawirawan tersebut diduga disewakan kepada pihak lain dan kemudian dimanfaatkan sebagai tempat usaha.
Warga menduga aktivitas di dalamnya tidak sebatas kegiatan perdagangan biasa, tetapi juga melibatkan penjualan miras dan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma kesusilaan.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas usaha, tetapi juga menyangkut bagaimana mekanisme pengelolaan dan pengawasan terhadap aset atau fasilitas organisasi tersebut.
“Ini sangat memprihatinkan. Jangan sampai nama besar Pepabri justru terseret akibat tempat yang diduga disewakan tanpa pengawasan memadai,” kata warga lainnya.
Warga meminta pengurus Pepabri Kabupaten Berau segera melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan status penggunaan bangunan, pihak yang menyewa, serta aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Minta Aparat Tidak Tutup Mata
Warga Desa Labanan Makmur berharap dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu lingkungan. Mereka meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.
Jika ditemukan adanya penjualan miras tanpa izin, aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, atau pelanggaran terhadap ketentuan lainnya, warga meminta tindakan tegas dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Terlebih, lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman masyarakat dan fasilitas umum. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sosial, terutama anak-anak dan generasi muda.
Warga juga meminta pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pengurus RT/RW serta aparat kepolisian melakukan evaluasi terhadap pengawasan lingkungan di kawasan tersebut.
“Kami tidak ingin wilayah kami dicap sebagai tempat peredaran miras dan aktivitas yang meresahkan. Kalau memang terbukti melanggar, kami meminta segera ditindak,” tegas warga.
Selain meminta pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang diduga bermasalah, warga juga mendorong agar penggunaan Posko Pepabri dievaluasi dan dikembalikan kepada fungsi semestinya apabila terbukti terjadi penyalahgunaan.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pengurus Pepabri Kabupaten Berau terkait status penyewaan Posko Pepabri maupun aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.
Keterangan resmi dari Polsek Teluk Bayur dan Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur mengenai dugaan penjualan miras dan aktivitas yang dianggap melanggar norma di wilayah RT 12 Desa Labanan Makmur juga belum diperoleh.
Karena itu, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Konfirmasi serta penjelasan dari pengelola tempat usaha, pengurus Pepabri, pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum menjadi penting agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan tidak berkembang menjadi isu liar di tengah masyarakat.
Warga berharap aparat tidak menunggu sampai muncul korban atau gangguan keamanan yang lebih besar. Mereka meminta setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka, objektif, dan berdasarkan hukum yang berlaku.













