Foto : Ilustrasi (AI)
Pewarta : Fadhel
Kabupaten Sukabumi – Seorang Narapidana yang tengah menjalani Program Asimilasi di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan kabur. Ironisnya, Narapidana tersebut diperkirakan hanya tinggal sekitar 2 (dua) bulan lagi menjalani masa pidananya.
Narapidana berinisial Patah alias Acil diketahui meninggalkan area pembinaan pada Senin (17/8/2026), bertepatan dengan malam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, membenarkan peristiwa tersebut. Petugas baru mengetahui yang bersangkutan tidak berada di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB.
“Diketahui tidak ada di tempat, diperkirakan jam 23.00 WIB. Padahal sekitar 2 (dua) bulan lagi dia bebas,” ujar Kurnia, Rabu (19/8/2026).
Patah merupakan Narapidana kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Ia dijatuhi hukuman Pidana selama 1 Tahun 9 Bulan.
Mengetahui Narapidana tersebut tidak berada di area Asimilasi, pihak Lapas Warungkiara langsung melakukan pencarian.
Petugas juga berkoordinasi dengan Kepolisian, termasuk Polsek setempat dan Polsek di wilayah tempat tinggal Patah.
“Langkah yang dilakukan pada malam itu juga dilakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polsek setempat serta Polsek dimana dia bertempat tinggal,” kata Kurnia.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Hal ini sudah dilaporkan kepada pimpinan di pusat, baik ke Kantor Wilayah maupun kepada Direktur Kamtib serta Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya.
Hingga kini, pencarian terhadap Patah alias Acil masih dilakukan. Lapas Warungkiara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan narapidana tersebut untuk segera memberikan informasi kepada aparat Kepolisian terdekat atau petugas Lapas Warungkiara.
Pihak Lapas juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan yang bersangkutan, melainkan segera melaporkannya kepada petugas.
Kaburnya narapidana dari program asimilasi ini menjadi perhatian karena program tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan warga binaan di luar lingkungan lapas dengan persyaratan dan pengawasan tertentu.
Terlebih, Patah disebut hanya menyisakan sekitar dua bulan masa pidana sebelum diperkirakan bebas. Aparat kini masih memburu keberadaannya untuk memastikan yang bersangkutan kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.













