Pewarta : Ida
Kota Bandung – Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak boleh lagi dipahami sebatas upaya mencegah kecelakaan di tempat kerja. Perlindungan terhadap kondisi fisik dan mental pekerja menjadi bagian penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Isu tersebut mengemuka dalam Sonata Talkshow bertajuk “Kerja Aman, Pulang Nyaman: K3 untuk Pekerja Sehat dan Produktif”, Rabu (26/8/2026). Talkshow menghadirkan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM, serta Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Bariati Ratna Aju, SE., SH.
Agung menegaskan, risiko kesehatan dalam dunia kerja memiliki cakupan jauh lebih luas dibanding sekadar kecelakaan akibat jatuh, tertimpa benda, atau terkena mesin.
“Kalau kita bicara tentang kesehatan kerja, risikonya sebenarnya sangat luas. Jadi risiko kerja itu bukan hanya kecelakaan saat kerja, seperti jatuh, tertimpa, atau terkena mesin,” ujar Agung.
Menurutnya, pekerja dapat menghadapi berbagai risiko fisik, mulai dari kebisingan, suhu ekstrem, pencahayaan yang buruk hingga paparan radiasi pada jenis pekerjaan tertentu. Selain itu, terdapat risiko kimia dan biologis akibat paparan zat berbahaya, asap, logam, bakteri, virus, maupun agen biologis lainnya.
Agung juga menyoroti risiko ergonomi yang kerap diabaikan. Kebiasaan duduk terlalu lama, mengangkat beban berat, melakukan gerakan berulang, hingga posisi tubuh yang tidak tepat saat bekerja di depan komputer dapat memicu gangguan pada otot, tulang, punggung, leher, dan bahu.
“Makanya harus relaksasi, jadi tidak boleh duduk terlalu lama,” jelasnya.
Ia menyarankan pekerja untuk secara berkala berdiri, berjalan, atau melakukan peregangan agar tubuh tidak terlalu lama berada dalam posisi statis.
Selain kesehatan fisik, persoalan kesehatan mental juga dinilai semakin mendesak untuk diperhatikan. Beban kerja berlebihan, tekanan, konflik di tempat kerja, hingga risiko stres dan burnout dapat berdampak langsung terhadap kondisi pekerja dan produktivitas perusahaan.
Agung mengingatkan pekerja agar tidak memendam seluruh tekanan pekerjaan seorang diri. Komunikasi dengan rekan kerja dan keberanian meminta bantuan dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah tekanan psikologis semakin berat.
“Prinsipnya, jangan menanggung semuanya sendiri. Berbagilah beban, sharing, terus minta pertolongan orang lain. Itu lebih baik dibandingkan menanggung semua pekerjaan itu sendiri,” ungkapnya.
Menurut Agung, kondisi kesehatan pekerja memiliki hubungan langsung dengan produktivitas dan keselamatan kerja. Kurang tidur, kelelahan, nyeri kronis, serta tekanan psikologis dapat menurunkan konsentrasi dan meningkatkan risiko kesalahan hingga kecelakaan kerja.
“Jadi pekerja sehat bukan hanya lebih bahagia, tapi juga lebih produktif, lebih aman, dan lebih kecil risikonya mengalami kecelakaan kerja,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Bariati Ratna Aju, menekankan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan penerapan K3 berjalan secara nyata.
Meski kewenangan pengawasan K3 berada di pemerintah provinsi, Disnaker Kota Bandung tetap melakukan sosialisasi kepada perusahaan mengenai pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Bariati menjelaskan, perlindungan K3 memiliki landasan hukum, antara lain Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 serta Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mengatur hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan sekaligus kewajiban perusahaan dalam menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
“Perusahaan itu harus memperhatikan pekerjanya. Jadi tidak bisa hanya asal ada pekerja terus tanpa harus memperhatikan kesehatan kerjanya,” kata Bariati.
Penerapan K3, lanjut dia, harus diwujudkan melalui langkah konkret. Di antaranya penyediaan layanan kesehatan pekerja, alat pelindung diri (APD), pengamanan mesin, hingga sarana keselamatan seperti alat pemadam kebakaran.
Selain perlindungan di lingkungan kerja, Bariati juga mengingatkan perusahaan agar memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai program yang tersedia.
“Makanya kita selalu menghimbau, para perusahaan tolong didaftarkan teman – temannya,” ujarnya.
Bariati menegaskan, K3 bukan hanya menjadi kewajiban perusahaan atau tanggung jawab pemerintah. Pekerja, pemberi kerja, dan seluruh pihak terkait harus membangun kesadaran bersama agar keselamatan dan kesehatan benar-benar menjadi budaya dalam aktivitas kerja sehari – hari.
Dengan penerapan K3 yang konsisten, pekerja diharapkan tidak hanya dapat bekerja secara produktif, tetapi juga pulang dalam kondisi aman dan sehat.













