Peristiwa

Bangunan Liar Hambat Normalisasi Drainase, Pemkab Bandung Barat Wanti – wanti Risiko Banjir

adminsigiku.com
×

Bangunan Liar Hambat Normalisasi Drainase, Pemkab Bandung Barat Wanti – wanti Risiko Banjir

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Herlina SC

Kab. Bandung Barat – Keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase menjadi persoalan serius bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Selain menghambat akses petugas, bangunan tersebut menyulitkan proses pemeliharaan dan normalisasi saluran air yang berperan penting dalam mengantisipasi genangan hingga banjir saat hujan deras.

 

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) KBB, Muhammad Wahyudi, mengatakan keberadaan bangunan di atas saluran membuat petugas maupun alat berat tidak dapat menjangkau sejumlah titik yang membutuhkan pembersihan dan pengerukan.

 

“Banyak bangunan liar berdiri di atas saluran drainase. Akibatnya, kami tidak bisa melakukan normalisasi saluran, seperti membersihkan endapan, sampah, maupun melakukan pengerukan sedimen,” ujar Wahyudi, Senin (31/8/2026).

 

Pernyataan itu disampaikan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB membongkar 16 bangunan liar di Jalan GA Manulang, Kampung Sudimampir, Kecamatan Padalarang. Penertiban tersebut menjadi salah satu upaya membuka kembali akses terhadap saluran air yang selama ini terhalang bangunan.

 

Wahyudi menegaskan persoalan tersebut bukan sebatas mengganggu pekerjaan teknis pemerintah. Saluran yang sulit diakses berpotensi mengalami penumpukan sedimentasi dan sampah sehingga kapasitas aliran air dapat terganggu. Kondisi itu menjadi semakin berisiko ketika hujan dengan intensitas tinggi terjadi.

 

“Jika kondisi ini dibiarkan, ketika terjadi hujan deras dan banjir, dampaknya akan merugikan warga di sekitar. Karena ada bangunan di atas saluran, alat maupun petugas tidak bisa masuk untuk melakukan pemeliharaan saluran secara maksimal,” katanya.

 

Wahyudi mengaku tidak ingin menyalahkan pihak sebelumnya terkait keberadaan bangunan-bangunan tersebut. Ia menyebut baru sekitar 20 hari bertugas di instansi yang menangani sumber daya air tersebut. Namun, menurutnya, persoalan yang sudah ada perlu segera ditangani agar fungsi saluran air dapat kembali optimal.

 

Selain bangunan di atas saluran drainase, Wahyudi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di bantaran sungai maupun kawasan yang masuk dalam garis sempadan sungai. Menurutnya, ketentuan mengenai pemanfaatan ruang di sekitar saluran air telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

 

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun di bantaran sungai. Semua itu sudah diatur dalam peraturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Penertiban 16 bangunan liar di Padalarang menjadi langkah awal Pemkab Bandung Barat untuk mengembalikan fungsi saluran air sekaligus membuka akses pemeliharaan. Penataan dan penertiban serupa akan dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi lain yang ditemukan memiliki persoalan serupa.